NABIRE - Bertempat di Studio Pro 1 RRI Nabire, Selasa (15/10/2024), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nabire yang diwakili oleh tiga pejabat eselon IV, yaitu Yan Nawipa, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Doni Noval Worabai, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Perdy Layuk, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik mengikuti dialog interaktif dengan topik 'Peningkatan Kapasitas Penghuni Lapas dalam Wilayah Provinsi Papua Tengah'.

Dalam dialog tersebut Doni menjelaskan, secara singkat kondisi Lapas Nabire dan upaya yang dilakukan untuk menangani over kapasitas.

"Ya memang betul Lapas Nabire saat ini mengalami over kapasitas. Jumlah penghuni saat ini sebanyak 230 warga binaan, sedangkan kapasitas hanya mampu menampung sebanyak 150. Persoalan over kapasitas di Lapas terjadi dihampir semua Lapas di Indonesia," jelasnya.

"Sampai saat ini kami telah berusaha mengoptimalkan ruang tahanan yang ada dan sejumlah pembinaan juga kerap kami lakukan. Sesuai dengan visi misi Pemasyarakatan yang diatur dalam UU nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kita sebagai lembaga yang diberikan tanggung jawab untuk memberikan pembinaan kepada para warga binaan selalu menjadikan UU tersebut sebagai acuan, karena merupakan bagian dari sistem peradilan terpadu," ungkap Perdy.

Perdy menambahkan, Kemenkumham sendiri berkomitmen untuk mendorong Restorative Justice dengan melibatkan peran dari aparat penegak hukum lintas stakeholder. Dengan pendekatan ini, tidak semua pelanggaran harus berujung pada Lembaga Pemasyarakatan," lanjutnya.

Diharapkan, para hakim dan penegak hukum bisa mempertimbangkan aspek moral dan sosial dari putusan kepada terdakwa. Upaya pencegahan dan pengelolaan ini sangat penting diambil mengingat dampak yang terjadi jika Lapas terlalu sarat dan penuh muatan.(joseph/hum lapas)