Kursi Ketwan Barter dengan APBD Nabire ?
NABIRE – Kepastian Kursi Ketua Dewan (Ketwan) Nabire menjadi bargaining dengan nasib Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nabire tahun anggaran 2016. Pengesahan APBD Kabupaten Nabire tahun 2016 diisyaratkan untuk ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten,
Bagikan
NABIRE – Kepastian Kursi Ketua Dewan (Ketwan) Nabire menjadi bargaining dengan nasib Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nabire tahun anggaran 2016. Pengesahan APBD Kabupaten Nabire tahun 2016 diisyaratkan untuk ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten, bukan lagi oleh Wakil Ketua. Sebab Gubernur Papua telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Nabire periode 2014-2019.
Sumber yang layak dipercaya di DPRD Kabupaten Nabire, Selasa (19/7) siang mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sudah mengembalikan APBD Kabupaten Nabire Tahun anggaran 2016. Pemprov meminta agar penetapan APBD Kabupaten Nabire tahun 2016 harus ditandatangani oleh Ketua DPRD yang definitive, bukan oleh Wakil Ketua. Pemrov meminta agar APBD tahun anggaran 2016 harus ditandatangani oleh Naomi Kotouki, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nabire sesuai dengan SK Gubernur Papua.
Sumber tersebut menambahkan, APBD Kabupaten Nabire sudah dikembalikan dan bahannya sudah dibagikan tetapi belum ada sidang. Mau sidang minggu lalu tetapi batal karena tiba-tiba ada masalah baru lagi, jadi masalahnya semakin rumit.
Penolakan pengesahan APBD seperti ini juga dialami Kabupaten Dogiyai terhadap pengesahan APBD tahun anggaran 2016. Pada saat itu, Pemprov mengembalikan APBD Kabupaten Dogiyai karena tidak ditadatangani oleh sebagian anggota dewan dan Ketua DPRD. Tetapi melalui lobi diantara eksekutif dengan anggota DPRD, akhirnya APBD Kabupaten Dogiyai ditandatangani oleh Ketua DPRD dan anggota lain. Pemprov Papua mengesahkan APBD Kabupaten Dogiyai sebelum batas akhir pengesahan APBD I tingkat Provinsi.
Tetapi beda dengan persoalan APBD Kabupaten Nabire. Kalau memang dikembalikan karena tidak dibubuhi tandatangan Ketua DPRD Kabupaten Nabire sesuai SK Gubernur Papua yang sudah berumur 7 bulan terkatung-katung, nilai tawar Pemprov mahal. Mau selamatkan APBD Kabupaten Nabire tahun anggaran 2016, putusannya berada di dua pimpinan DPRD dan Bupati Nabire. (ans)
Bagikan artikel ini



