NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menunjukkan keseriusan dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah melalui tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang profesional. Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Papua Tengah, H. Tumiran, secara resmi membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, pada Kamis, (13/11/25).

Kegiatan penting ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Carmel, Nabire dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Pemprov Papua Tengah. 

Hadir sebagai narasumber kunci adalah Judika M. Hutabarat, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Direktorat BUMD, BULD dan Barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Dalam sambutannya, H. Tumiran menegaskan peran sentral BUMD sebagai instrumen vital pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah melalui prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Tata kelola BUMD yang baik menjadi kunci utama agar BUMD mampu berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” jelas H. Tumiran. Hal ini menjadi bukti keseriusan Pemprov Papua Tengah dalam memperkuat sektor keuangan daerah dan mendorong peningkatan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

H. Tumiran menambahkan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai pedoman dan dua di antaranya menjadi fokus utama sosialisasi ini, yaitu Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawasan atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.

Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur tentang organisasi dan kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.

Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan ini menekankan, sosialisasi ini tidak hanya untuk kepentingan Provinsi Papua Tengah semata, namun juga untuk delapan kabupaten yang berada di bawah naungan provinsi baru ini.

“Tentunya saya berharap pembentukan badan usaha milik daerah di kabupaten-kabupaten dapat segera terbentuk dengan baik,” tuturnya.

Menutup arahannya, H. Tumiran berharap agar regulasi ini segera diterapkan secara menyeluruh, termasuk dalam pengelolaan, pendirian hingga proses penunjukan direksi dan pengurus sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan.(pal/you)