KPU Ucapkan Terimakasih untuk Petugas PPS di Nabire
NABIRE - Walau banyak masalah dan problem yang dihadapi oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), mereka tetap berjalan dan ucapan terimakasih dari Ketua KPU Kabupaten Nabire untuk petugas PPS, karena sampai saat ini mereka masih berjalan sendiri tanpa sekretariat.

NABIRE - Walau banyak masalah dan problem yang dihadapi oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), mereka tetap berjalan dan ucapan terimakasih dari Ketua KPU Kabupaten Nabire untuk petugas PPS, karena sampai saat ini mereka masih berjalan sendiri tanpa sekretariat.
Ketua KPU Kabupaten Nabire, Sarlota Neci Martha Wartanoy, ketika bertandang ke Kantor Papuapos Podcast, Kamis (12/09/2024) mengatakan, dirinya melihat petugas PPS sudah banyak bekerja, walaupun banyak masalah dan problem dihadapi dan terimakasih juga buat PPS sampai saat ini mereka masih jalan sendiri, tanpa sekretariatan.
"Buktinya waktu kemarin pleno DPSHP mereka tetap ada, di tingkat PPS tidak ada masalah, namun di tingkat prosedur dan mekanisme untuk Sekretariat PPS itu yang agak bermasalah, sehingga saya belum menandatangi SK untuk PPS, jadi mereka masih berjalan sendiri," ucapnya.
Dan ini bukan dari KPU Nabire, tetapi ada intervensi dari pihak lain. Sesuai aturannya PKPU nomor 8 tahun 2002, PPS setelah dilantik 7 hari dikasih waktu untuk mengusulkan 7 nama, dan dari 7 nama itu, tiga diantaranya untuk sekretaris PPS dan 2 nama untuk staf sekretaris.
"Dan yang mereka usulkan ke kami ini, malah kepala kampungnya sendiri yang mau menjadi sekretaris, dan ini tidak boleh. Kepala kampung inikan seharusnya mitra kerja kita dan dia tidak boleh masuk dalam kerja-kerja PPS," ujarnya.
Tegasnya, karena PPS inikan waktunya cuma beberapa bulan saja di situ, dan sementara kepala kampung adalah pimpinan di daerah itu dan seharusnya tidak boleh, hampir semua wilayah yang berada di KPU Nabire melakukan hal tersebut.
"Saya berharap dari semua pihak ini, buka kembali PKPU nomor 8 tahun 2022, dan ada banyak dasarnya serta melihat kembali ke pasal tersebut, mulai dari KPU beserta jajarannya dari PPD, PPS, KPPS ini harus independen dan tidak boleh diintervensi, kami mitra namun bukan seperti itu caranya," ujarnya.
Dan UU juga sudah menjelaskan, bahwa KPU diberi fasilitas oleh negara dalam hal Pemilu dan kalau ada yang sengaja menghalangi-halangi akan ada sanksi hukumnya.
"Terkait operasional petugas PPS, saya berikan jempol ke mereka walaupun itu belum keluar namun mereka tetap jalankan tugas, dan operasional ini ada kalau sudah ada sekretariatnya. Saya sudah berusaha untuk kembali kepada aturan-aturan yang berlaku, kita harus mengetahui sehingga mereka jelih dan tidak termakan hoax, dan pihak penyelenggara juga tidak termakan hoax. Saya meminta untuk dibaca kembali PKPU dan UU Pemilu, sehingga tidak salah menilai," pungkasnya.(edi)
Bagikan artikel ini



