NABIRE – KPU Nabire menerima aspirasi terkait terkait hasil evaluasi kinerja PPD yang dilakukan dalam bentuk pengisian polling. Aspirasi yang disampaikan oleh pihak yang ikut dalam evaluasi PPD diantaranya dari Dstrik Dipa, Uwapa dan Nabire, Sabtu (10/4/21), diterima Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degey didampingi dua komisioner lainnya, Nelius Agapa dan Denny Merin.

Atas aspirasi yang disampaikan, pada intinya KPU Nabire menerima aspirasi tersebut. Selanjutnya pihak KPU Nabire akan melakukan evaluasi dan hasilnya akan diumumkan rencana Senin (12/4/21).

Data yang dihimpun media ini, aspirasi dari pihak yang mengatasnamakan PPD Distrik Dipa, ada 8 poin aspirasi. Pertama, mempertanyakan sampai KPU menyiapkan format evaluasi kinerja PPD dalam bentuk poling yang diserahkan kepada PPD untuk saling menilai. Kedua, dari hasil poling kinerja PPD Dipa untuk 5 orang sudah saling menilai tidak ada masalah di antara mereka. Ketiga, kPU diminta untuk menunjukkan bukti-bukti berupa foto dan vidio yang merupakan pelanggaran sebagai penyelenggara tingkat bawah, yang mengakibatkan sehingga tidak dinyatakan lulus.

Keempat, KPU Nabire diminta untuk hasil poling ditempel menjadi bukti yang akurat sebagai pelaksanaan asas Pemilu. Kelima, Isak Magai sudah meninggal dunia tanggal 22 Desember 2020 di Kampung Yainowa, namun KPU mengangkat menjadi PPD Dipa sedangkan orang yang masih hidup tidak lulus. 

Keenam, Joni Madai menjabat sebagai Kepala Kampung Epowa yang masih aktif dan disinyalir menjadi tim salah satu pasangan calon. Ketujuh, Yohanes Madai Ketua PPS Kampung Tagauto disinyalir tidak melalui proses seleksi KPU mengangkat menjadi PPD Dipa, sebenarnya yang menjadi PPD adalah daftar tunggu. Kedelapan, pihaknya meminta kepada kPU untuk mengangkat saudara Esebus Wakey dan Ernes Madai kembali sebagai PPD Dipa.

Aspirasi dari pihak yang mengatasnamakan PPD Uwapa, ada 5 poin yang disampaikan. Pertama, juga mempertanyakan ke KPU kenapa menyiapkan format evaluasi kinerja PPD dalam bentuk poling yang diserahkan kepada PPD untuk saling menilai. Kedua, menanyakan kenapa ibu Edita Petege tidak mengisi form evaluasi kinerja PPD Uwapa tapi KPU loloskan sebagai PPD sedangkan pihaknya yang mengisi form evaluasi kinerja PPD tidak lulus. Ketiga, mereka mengatakan jika Ibu Edita Petege bukan bertempat tinggal di Distrik Uwapa tetapi bertempat tinggal di Kelurahan Kalibobo.

Keempat, pihaknya meminta KPU untuk menunjukkan bukti-bukti berupa foto dan vidio yang merupakan pelanggaran sebagai penyelenggara tingkat bawah, yang mengakibatkan sehingga pihaknya tidak lulus. Kelima, KPU Nabire diminta agar hasil poling ditepel menjadi bukti yang akurat sebagai pelaksanaan asas Pemilu.

Aspirasi juga disampaikan dari pihak yang mengatasnamakan PPD Nabire, Adrian Majesfa, S.Sos, M.Si, terkait evaluasi kerja badan adhoc. Ada 6 poin aspirasi yang disampaikan ke KPU Nabire. Pertama, menurut dia, KPU Nabire dinilai telah melanggar regulasi terkait pengaktifan kembali PPD Pilkada tahun 2020 dan evaluasi kinerja PPD untuk dipakai pada PSU Pilkada Nabire, sehingga hal ini sebagai obyek yang akan dipakau untuk mengajukan kepada DKPP. Kedua, dirinya juga mempertanyakan mengapa sampai KPU menyiapkan format evaluasi kinerja PPD dalam bentuk poling yang diserahkan kepada PPD untuk saling menilai. Ketiga, dari hasil poling kinerja PPD Nabire 4 orang menilai 1 orang PPD kinerja paling terendah. Keempat,Adrian Majesfa, S.Sos, M.Si meminta kepada KPU untuk menunjukkan bukti-bukti berupa foto dan vidio yang merupakan pelanggaran sebagai penyelenggara tingkat bawah, yang mengakibatkan sehingga tidak lulus. Dirinya juga meminta KPU Nabire agar hasil poling ditempel menjadi bukti yang akurat sebagai pelaksanaan asas Pemilu. (ros)