KPU Serahkan APK dan Sampaikan Jadwal Kampanye Pemilu 2019
NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire pada hari Jumat, 8 Maret 2019 kemarin telah menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) be
Bagikan
NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire pada hari Jumat, 8 Maret 2019 kemarin
telah menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk kepada
Partai Politik (Parpol), sekaligus menyampaikan tahapan Pemilihan Umum kepada
peserta Pemilu Legislatif dan Pilpres tahun 2019. Penyerahan APK oleh KPU kepada partai politik ini dari pihak penyelenggara dihadiri, Nelius
Agapa, Daniel Merin dan Saiful Rahman serta dihadiri pula komisioner Bawaslu
Kabupaten Nabire, Adriana Sahempa. Komisioner KPU Nabire Nelius Agapa, kepada media ini mengatakan, sesuai agenda kegiatan dan
tahapan hari ini usai melalui proses pencetakan pihak KPU telah menyerahkan
alat peraga kampanye kepada masing-masing Parpol. Artinya, sesuai peraturan KPU terkait alat peraga kampenye Parpol yang membuat ataupun
mencetaknya sesuai desain sebelumnya dari partai politik. Ini dilakukan guna
keseragaman menyangkut ukuran, model dan demi keseragamanan metode pemasangan.
Dan untuk hari kemarin, lanjut Nelius, Parpol yang sudah ambil APK berupa
Baliho dan spanduk Parpol masing-masing Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai
Serikat Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Hanura, Gerindra dan Golkar. Dari kegiatan penyerahan ini sendiri, turut dihadiri perwakilan dari DPD RI, Habelino Sawaki. Selain
penyerahan APK, KPU juga menjelaskan menyangkut jadwal kampanye dan tahapan
Pemilu 2019 selanjutnya. Menjawab pertanyaan media ini seputar pemasangan APK tersebut dan harapan dari pihak
KPU, jelas Agapa, ada empat poin yang perlu dipahami dan diketahui oleh peserta
Pemilu dalam pemasangan APK, yakni pertama APK dipasang dititik lokasi yang
telah ditentukan sesuai SK KPU Nabire. Selanjutnya, APK dipasang dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota
atau kawasan sesuai undang-undang. Berikutnya, Nelius menambahkan, lokasi yang
dilarang dalam pemasangan APK, yaitu tempat ibadah termasuk halaman rumah sakit
atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga
pendidikan. Terakhir yang perlu diketahui bersama, imbuh mantan Ketua KPU Nabire periode kemarin ini, APK
yang dipasang di tempat milik perseorangan atau badan usaha swasta harus
mendapatkan ijin dari pemilik tempat dan dagi partai politik dan DPD yang belum
mengambil APK agar bisa mengambilnya langsung di Sekretariat KPU Nabire.
Sementara itu
kegiatan ataupun jadwal kampanye, Nelius menambahkan, waktu (masa) kampanye,
mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran BK, pemasangan
APK, media sosial dan debat sudah dimulai sejak 23 September 2018 sampai 13
April 2019 nanti. Sedangkan, untuk rapat umum, kampanye iklan di media massa
mulai 24 Maret - 13 April 2019 dan 3 hari masa tenang setelah itu tanggal 17
April 2019 pemungutan suara.(wan)
Bagikan artikel ini



