NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire menyampaikan hasil verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 melalui surat kepada masing-masing Parpol. Penyampaian tersebut sekaligus mengingatkan Parpol batas waktu perbaikan hasil verifikasi. KPU Nabire akan mengumumkan hasil verifikasi faktual, pekan depan. Ketua KPU Kabupaten Nabire, Nelius Agapa di ruang kerjanya, Jumat (2/2) mengatakan KPU menyampaikan hasil verifikasi faktual melalui surat kepada masing-masing Parpol. KPU mengundang Parpol untuk datang mengambil surat di Kantor KPU. Ia menambahkan, sebetulnya masing-masing Parpol sudah mengetahui kekurangan apa yang harus dilengkapi. Karena, sudah disampaikan juga kepada Parpol setelah verifikasi faktual di Sekretariat Parpol yang bersangkutan. “Sebetulnya mereka (Parpol, red) sudah tahu, apa yang harus diperbaiki, sebab sudah diberitahu setelah verifikasi di sekretariat partai,” tuturnya. Agapa menjelaskan, Parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual selama 3 hari yakni sejak tanggal 3 hingga 5 Februari. KPU akan mengecek perbaikan hasil verifikasi Parpol pada tanggal 6 Februari. Ketua KPU mengatakan, verifikasi faktual Parpol di tingkat kabupaten/kota sudah harus selesai tanggal 8 Februari dan selanjut verifikasi di tingkat provinsi dan pusat. Hasil verifikasi faktual, akan diumumkan secara nasional pada tanggal 17 Februari mendatang oleh KPU RI.(ans)