KPU Papua Tengah Tetapkan Paslon Mege Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menetapkan Pasangan Calon (Paslon) gGubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Papua Tengah nomor urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley (Mege) sebagai Gubernur dan Wagub Papua Tengah terpilih periode 2025-2029 dengan perolehan suara 502.624 suara atau 45,48%.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menetapkan Pasangan Calon (Paslon) gGubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Papua Tengah nomor urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley (Mege) sebagai Gubernur dan Wagub Papua Tengah terpilih periode 2025-2029 dengan perolehan suara 502.624 suara atau 45,48%.
Berdasarkan hal tersebut diatas, yang tertuang dalam berita acara nomor:117/PL.02.7-BA/94/2025.

KPU Papua Tengah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah tahun 2024, bertempat di Hotel Grand Palace, Kemayoran Jakarta, Kamis (6/2/2025) kemarin.
Dalam poin kesatu, berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dari setiap kabupaten dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah tahun 2024 (model D. Hasil Prov-KWK-Gubernur)

Dan di dalam poin ke3, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 295/PHPU.GUB -XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025 dengan amar putusan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima. Putusan MK Nomor 308/PHPU.GUB-XXII/2025 tanggal 5 Februari 2025 dengan amat putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.(edi)
Bagikan artikel ini



