JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah (KPU PPT) merilis jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), terdapat delapan kabupaten yang nantinya akan membuktikan dari tiap-tiap kabupaten yang ada, Minggu (12/01/2025).

Dari data yang disampaikan oleh Ketua KPU Papua Tengah, Jenifer Darling Tabuni, berikut media ini akan paparkan, yakni Kabupaten Paniai dengan tiga gugatan, pada Senin, 13 Januari 2025, jam 13:00 WIB, Panel 2.

Selanjutnya, Mimika, (2 gugatan), pada Selasa, 14 Januari 2025, jam 08:00 WIB, Panel 2.

Nabire (2 gugatan) Rabu, 15 Januari 2025, jam 08:00 WIB, Panel 3 dan Deiyai (2 gugatan) Rabu, 15 Januari 2025, jam 08:00 Wib, Panel 3,

Puncak Jaya (1 gugatan) Rabu, 15 Januari 2025, jam 08:00 WIB, Panel 3,

Intan Jaya (4 gugatan), Rabu 15 Januari 2025, jam 13:00 WIB, Panel 3,

Puncak (3 gugatan) Rabu, 15 Januari 2025, jam 13:00 Wib, Panel 3

Dogiyai (3 gugatan), Kamis, 16 Januari 2025, jam 13:00 Wib, Panel 1.

PHPU Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah tahun 2024. Dimana, hasil dari Pilkada Provinsi Papua Tengah ada 3 perkara yang telah teregistrasi di MK RI, dengan nomor perkara 295/PHPU.GUB-XXIII/2025 Jenis perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, dengan pemohon Willem Wandik dan Aloisius Giyai dan dijadwalkan pada, Kamis 16 Januari 2025, jam 13.00 WIB, bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 1, Lantai 2.

Sedangkan perkara lainnya, yang telah teregistrasi di MK RI, dengan nomor perkara 308/PHPU.GUB-XXIII/2025 jenis perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, dengan pemohon Natalis Tabuni dan Titus Natkime dan dijadwalkan pada, Kamis 16 Januari 2025, jam 13.00 WIB, bertempat di Gedung MKRI 1, Lantai 2.

Perkara lainnya, yang telah teregistrasi di MK RI, dengan nomor perkara 309/PHPU.GUB-XXIII/2025 jenis perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, dengan pemohon Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak dan dijadwalkan pada, Kamis 16 Januari 2025, jam 13.00 WIB, bertempat di Gedung MKRI 1, Lantai 2.(ist/edi)