NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire mengundang calon perseorangan atau independen Bupati dan Wakil Bupati Nabire periode 2015 - 2020, Selasa (26/5) kemarin. Bahkan dalam pemaparan persyaratan bagi calon independen bupati dan wakil bupati, KPU juga mengundang tim dan operator masing-masing calon dengan membawa laptop.Ketua Pojka KPU Nabire, Oktovianus Takimai, Sekretaris KPU, Michael Mote, SH.,M.Hum, anggota KPU Nelius Agapa dan Oktovina Karubui serta salah satu Kasubag di sekretariat KPU Nabire, Rudi Lati bergantian memaparkan sejumlah persyaratan dan aturan-aturan untuk calon independen.*Pendaftaran Calon Independen 11 - 15 JuniDalam pemaparan itu diketahui, pendaftaran bagi calon independen/perseorangan dimulai tanggal 11 Juni 2015 dan akan sampai dengan tanggal 15 Juni 2015 pukul 16.00 Wit, setelah tanggal dan waktu yang ditentukan maka KPU Nabire tidak akan melayani lagi pendaftaran tersebut.Dalam kesempatan itu itu juga disebutkan bahwa persyaratan untuk maju sebagai calon independen minimal harus mendapat dukungan 10 persen dari jumlah penduduk Nabire.Diterangkan Sekretaris KPU Nabire, Michael Mote, jumlah penduduk Nabire saat ini 163.505 jiwa sehingga calon independen harus mendapat dukungan sebanyak 16.300.“Dan itu harus dibuktikan dengan identitas seperti KTP, paspor, Kartu Keluarga (KK) untuk satu pendukung satu KK. Dan itu masih harus ditambah dengan surat pernyataan dukungan dari yang bersangkutan,” ungkap Ketua Pokja Oktovianus Takimai.Minimal 16.300 dukungan itu juga harus tersebar diminimal 50 persen distrik se-Kabupaten Nbaire, sehingga dengan jumlah distrik di Kabupaten Nabire sebanyak 15 distrik, maka dukungan 16.300 itu harus tersebar di 8 distrik tanpa melihat seberapa besar dukungan di masing-masing distrik tersebut.Setelah mendaftar mulai tanggal 11 sampai dengan 15 Juni 2015 pukul 16.00, KPU memberikan waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan berkas yang dikirim ke KPU Nabire.“Kami ingatkan pendaftaran terakhir tanggal 15 Juni pukul 16.00 Wit. Bila jam 16.00 Wit yang datang hanya calonnya sementara berkasnya tidak dibawa/tidak dimasukkan maka kami nyatakan tidak mendaftar, terkecuali bila berkasnya yang dimasukkan walaupun tanpa calonnya maka akan diterima dan dinyatakan mendaftar,” terang Rudi.Dalam sosialisasi sekaligus pemaparan persyaratan dan aturan bagi calon independen, juga dibuka PKPU terkait calon utamanya PKPU Nomor 9 Tahun 2015.Salah satu yang dikatakan Sekretaris KPU Nabire, bagi siapapun yang akan maju dalam bursa Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Nabire, bila anggota TNI, Polri dan PNS aktif harus mengundurkan diri sejak mendaftarkan diri di KPU. (iing elsa)