NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire memberikan warning berupa peringatan kepada 7 Partai Politik (Parpol) yang diberikan waktu untuk perbaikan berkas Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar segera menyelesaikan perbaikannya dan memasukan kekurangan hingga 1 Desember 2017. Karena, KPU Nabire akan menutup waktu perbaikan sampai dengan 1 Desember, pukul 23.59 WIT. Ketua KPU Kabupaten Nabire, Nelius Agapa, Rabu (29/11) malam menjelaskan, dari 14 Parpol yang dinyatakan lolos berkas pendaftaran, KPU RI memberikan kesempatan kepada 7 Parpol untuk memperbaiki KTA dan KTP. Ketujuh Parpol yang diminta memperbaiki KTA dan KTP sampai dengan 1 Desember 2017 yakni, PSI, PKB, PPP, Hanura, PAN, Gerindra dan NasDem. Dari 7 Parpol tersebut, baru dua partai yang sudah melengkapi perbaikan berkas KTA dan KTP, sehingga KPU sudah memberikan surat tanda terima kepada Partai Serikat Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).  Agapa mengungkap, 7 Parpol yang melengkapi kekurangan berkas, selain dua Parpol yang telah lengkap kekurangan berkas, dua partai lagi yakni Hanura dan PAN baru konsultasi dengan KPU tentang kekurangan berkasnya. Sedangkan 3 Parpol lainnya, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) belum melakukan konsultasi soal berkas yang harus diperbaiki soal KTA dan KTP. Oleh sebab itu, Agapa meminta kepada lima partai yang belum memperbaiki berkasnya agar segera melakukan konsultasi dan memasukkan berkas hasil perbaikannya sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh KPU. Dengan nada tegas, Ketua KPU meminta kepada Parpol yang diminta  perbaikan KTA dan KTP agar segera memasukkan perbaikan berkas khususnya KTA dan KTP yang ditetapkan KPU RI hingga 1 Desember, karena batas terakhir masuknya berkas perbaikan. *Pendaftaran 6 Parpol Ketua KPU, Nelius Agapa mengatakan pengumuman untuk pendaftaran 6 partai politik yang diputuskan oleh Bawaslu RI yang mengikutkan pendaftaran terhadap 6 Parpol, KPU Nabire akan umum hasil pendaftaran 6 partai politik tersebut pada tanggal 1 Desember 2017. Semula, KPU menetapkan pengumuman untuk pendaftaran 6 partai yang tidak lolos administrasi pendaftaran, 17 November lalu, pada tanggal 30 November. Namum, Ketua KPU Nabire, Rabu (29/11) malam mengatakan pengumuman untuk 7 Parpol akan diumumkan pada tanggal 1 Desember.(ans)