KPU Nabire Warning 7 Parpol
NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire memberikan warning berupa peringatan kepada 7 Partai Politik (Parpol) yang dibe
Bagikan
NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire memberikan warning berupa peringatan
kepada 7 Partai Politik (Parpol) yang diberikan waktu untuk perbaikan berkas
Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar segera
menyelesaikan perbaikannya dan memasukan kekurangan hingga 1 Desember 2017.
Karena, KPU Nabire akan menutup waktu perbaikan sampai dengan 1 Desember, pukul
23.59 WIT. Ketua KPU Kabupaten Nabire, Nelius Agapa, Rabu (29/11) malam menjelaskan, dari 14 Parpol
yang dinyatakan lolos berkas pendaftaran, KPU RI memberikan kesempatan kepada 7
Parpol untuk memperbaiki KTA dan KTP. Ketujuh Parpol yang diminta memperbaiki
KTA dan KTP sampai dengan 1 Desember 2017 yakni, PSI, PKB, PPP, Hanura, PAN,
Gerindra dan NasDem. Dari 7 Parpol tersebut, baru dua partai yang sudah
melengkapi perbaikan berkas KTA dan KTP, sehingga KPU sudah memberikan surat
tanda terima kepada Partai Serikat Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Pembangunan
(PPP). Agapa mengungkap, 7 Parpol yang melengkapi kekurangan berkas, selain dua Parpol yang telah
lengkap kekurangan berkas, dua partai lagi yakni Hanura dan PAN baru konsultasi
dengan KPU tentang kekurangan berkasnya. Sedangkan 3 Parpol lainnya, yakni
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) belum melakukan konsultasi soal berkas yang
harus diperbaiki soal KTA dan KTP. Oleh sebab itu, Agapa meminta kepada lima partai yang belum memperbaiki berkasnya agar segera
melakukan konsultasi dan memasukkan berkas hasil perbaikannya sesuai batas
waktu yang ditetapkan oleh KPU. Dengan nada tegas, Ketua KPU meminta kepada Parpol yang diminta perbaikan KTA dan KTP agar segera memasukkan
perbaikan berkas khususnya KTA dan KTP yang ditetapkan KPU RI hingga 1
Desember, karena batas terakhir masuknya berkas perbaikan. *Pendaftaran 6 Parpol Ketua KPU, Nelius Agapa mengatakan pengumuman untuk pendaftaran 6 partai politik yang diputuskan
oleh Bawaslu RI yang mengikutkan pendaftaran terhadap 6 Parpol, KPU Nabire akan
umum hasil pendaftaran 6 partai politik tersebut pada tanggal 1 Desember 2017. Semula, KPU menetapkan pengumuman untuk pendaftaran 6 partai yang tidak lolos administrasi
pendaftaran, 17 November lalu, pada tanggal 30 November. Namum, Ketua KPU
Nabire, Rabu (29/11) malam mengatakan pengumuman untuk 7 Parpol akan diumumkan
pada tanggal 1 Desember.(ans)
Bagikan artikel ini



