KPU Nabire Tunda Tahapan Pilkada Bupati Nabire
NABIRE - KPU Kabupaten Nabire menunda tahapan Pilkada Bupati Nabire tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Penundaan tahapa
NABIRE - KPU Kabupaten Nabire menunda tahapan Pilkada Bupati Nabire tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Penundaan tahapan Pilkada Nabire ini diputuskan dalam rapat pleno Senin (23/3) lalu di Kantor KPU Kabupaten Nabire.
Keputusan ini didasarkan, pertama, Keputusan KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covi-19. Kedua, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia. Ketiga, Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor S-1235/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tanggal 16 Maret 2020 hal antisipasi dampak virus Covid-19 terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020.
Adapun penundaan jadwal diantaranya, pertama, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) 22 Maret 2020 dan masa kerja PPS, 23 Maret sampai dengan 23 November 2020.
Kedua, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, yang terdiri dari penyampaian dukungan bakal bupati dan wakil bupati dari KPU Kabupaten kepada PPS tanggal 26 Maret sampai dengan 2 April 2020. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 hari sejak dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon diterima oleh PPS tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020. Rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan tanggal 16 April 2020 sampai dengan 22 April 2020. Rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten/kota tangggal 23 April 2020 sampai dengan 24 April 2020. Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tanggal 27 April 2020 sampai dengan 28 April 2020. Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kabupaten tanggal 29 April 2020 sampai dengan 1 Mei 2020. Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan tanggal 29 April 2020 sampai dengan 2 Mei 2020. Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan 2 Mei 2020. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada PPS tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan 15 Mei 2020. Verifikasi factual perbaikan di tingkat kecamatan tanggal 22 Mei 2020 sampai dengan 24 Mei 2020. Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecammatan tanggal 22 Mei 2020 24 Mei 2020. Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten tanggal 25 Mei 2020 sampai dengan 26 Mei 2020.
Ketiga, pembentukan PPDP tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020, dengan masa kerja PPDP tanggal 16 April 2020 sampai dengan 17 Mei 2020.
Keempat, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang tediri dari, penyusunan daftar pemilih oleh KPU kabupaten/kota dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020, pencocokan dan penelitian tanggal 18 April 2020 sampai dengan 17 Mei 2020.
Penundaan tersebut dilaksanakan sampai pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Pleno ditandatangani oleh Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degey, S.Kom, dan empat komisioner lainnya masing-masing Nelius Agapa, ST, Daniel D. Merin, A.Md, Syaiful Rahman, S.Pd, dan Joni Kambu, SH. (ros)
Bagikan artikel ini



