NABIRE – Pasca putusan Bawaslu Nabire yang menerima permohonan pemohon 3 bakal calon (Balon) Perseorangan, hingga Kamis (12/3) sore kemarin, KPU Kabupaten Nabire baru menerima berkas syarat dukungan dari satu Balon Perseorangan John K. Pakage, S.Ip - Sepi Madai. Berkas syarat dukungan Pakage-Madai diterima oleh Sekretaris KPU Nabire, Michael Mote, SH, M.Hum beserta staf. Sementara kelima komisioner KPU Nabire tidak terlihat saat penerimaan berkas, lantaran semuanya sedang dinas keluar daerah. “Tadi sore (kemarin sore, red) kami sudah menerima berkas dari pasangan Pakage-Madai. Apa yang dilakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu Nabire yang kemarin sudah dibacakan oleh komisioner Bawaslu Nabire saat sidang putusan,” ujar Michael Mote. Lebih lanjut dikatakan Sekretaris KPU Nabire ini, Bawaslu Nabire dalam putusannya telah menerima permohonan para pemohon. Dalam putusannya Bawaslu Nabire juga meminta KPU Nabire untuk membatalkan berita acara pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 tanggal 24 Februari 2020 menyangkut penolakan terhgadap dokumen pemenuhan dukungan dan persebaran pemohon. Selain itu, lanjut Mote, Bawaslu Nabire dalam putusannya juga memerintahkan kepada KPU Nabire untuk melakukan pengecekan dan penghitungan kembali terkait keterpenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan pemohon dalam waktu 3 kali 24 jam terhitung sejak putusan dibacakan. Ditanya soal penerimaan berkas syarat dukungan dari pasangan Pakage-Madai, lanjut Michael Mote, pihaknya sudah membuat berita acara penerimaan berkas pasangan ini. Pihaknya menunggu komisioner kembali ke Nabire untuk mengecek berkas syarat dukungan, dengan melibatkan tim dari balon serta Bawaslu Nabire. Ditanya soal penyerahan berkas untuk dua balon lainnya, yakni pasangan Otis Monei, S.Sos, M.Si - Johannies Henky Sia, dan Yus Baminggen, S.Sos, M.Si - Suarno Majid, hingga Kamis (12/3) sore kemarin, belum ada informasi. Lanjut Mote, pihaknya mengharapkan agar kedua pasangan yang sudah diputuskan oleh Bawaslu Nabire ini, akan lebih baik jika menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU Nabire lebih cepat.  “Kita harapkan dua balon perseorangan lainnya untuk segera menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU Nabire. Untuk selanjutnya bisa segera ditindaklanjuti sesuai apa yang diputuskan oleh Bawaslu Nabire,” harapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Nabire telah memutuskan menerima permohonan pemohon pada putusan sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Nabire tahun 2020, Rabu (11/3) lalu. Ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, John K. Pakage, S.Ip-Sepi Madai, Otis Monei, S.Sos, M.Si-Johannies Henky Sia, dan Yus Baminggen, S.Sos, M.Si-Suarno Majid, permohonannya telah diterima oleh Bawaslu Nabire. (ros)