NABIRE - KPU Kabupaten Nabire, Sabtu (24/6/23) menggelar rapat koordinasi (Rakor) penyampaian hasil verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal calon dan persiapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Nabire Pemilu tahun 2024. Rakor digelar di ruang rapat Kantor KPU Nabire dihadiri tiga anggota KPU Nabire, perwakilan Bawaslu Nabire, dan sejumlah perwakilan dari partai politik.

Data yang disampaikan KPU Nabire, setidaknya ada 9 poin hasil Vermin dengan status Belum Memenuhi Syarat (BMS). Pertama terkait dengan KTP-el. Ada sejumlah persoalan diantaranya, tidak ada dokumen KTP-el yang diunggah, terdapat perbedaan nama pada data isian Silon dengan nama yang tercantum pada KTP-el, terdapat pencantuman gelar pada nama di KTP-el nanun tidak menyampaikan bukti ijasah pencantuman gelar, foto profil bakal calon yang tertera pada aplikasi Silon tidak sesuai dengan foto KPT-el, belum melampirkan surat ketarangan/surat pernyataan yang menerangkan adanya perbedaan nama, serta dokumen KTP-el tidak jelas, tidak terbaca atau terpotong.

Terkait dengan persoalan KTP-el ini sejumlah langkah perbaikan yang dilakukan, nama pada data isian Silon harus sama dengan nama. Berdasarkan ketentuan Keputusan KPU nomor 403/2023 menentukan dalam hal terdapat perbedaan nama pada data isian Silon dengan nama yang tercantum pada KTP-el maka dapat diterima jika, surat pernyataan untuk perbedaan huruf atau penyingkatan, surat keterangan pegnadilan mengenai penetapan nama untuk perubahan nama. Dalam hal sudah terdapat gelar di KTP-el, tetap menyampaikan fotocopy ijasah terkait penggunaan gelar itu. Foto profil yang tidak sama maka perlu untuk disesuaikan karena foto profil akan muncul pada daftar calon. Dalam hal penulisan nama disertai dengan gelar, agar memberikan nama kemudian diberikan tanda koma, lalu mengisi gelar.

Poin kedua terkait surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir Model BB.Pernyataan. Dalam poin ini ditemukan persoalan diantaranya, tidak ada dokumen Model BB.Pernyataan yang diunggah, formulir Model BB.Pernyataan yang diunggah tidak sesuai dengan nama bakal calon, dokumen formulir Model BB.Pernyataan  belum dibubuhi tanda tangan dan meterai, dokumen yang diunggah belum dicentang pada kotak yang disediakan, document idak memuat data yang lengkap sesuai ketentuan.

Sejumlah persoalan juga dijumpai pada sejumlah poin lainnya. Seperti fotocopy ijasah atau surat keterangan pengganti ijasah sekolah menengah atas, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota (khusus DPRD), dokumen bukti pencantuman gelar, surat keterangan dari Pengadilan Negeri, serta pengunduran diri sebagai pengurus partai politik. (ros)