NABIRE – KPU Kabupaten Nabire menggelar rapat internal, Senin (22/3/2021) pagi kemarin.

Rapat yang dipimpin Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degei, S.Kom dan didampingi Plt. Sekretaris KPU Nabire, Rudi Lati, S.Sos, dalam rangka menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara keseluruhan di Kabupaten Nabire.

  Informasi yang diterima media ini, rapat yang diikuti oleh staf dan pegawai honor KPU Kabupaten Nabire itu membahas sejumlah poin terkait dengan keputusan MK terhadap Pilkada Nabire.

Terkait soal pelaksanaan PSU Pilkada Nabire, hingga saat ini KPU Kabupaten Nabire masih menunggu petunjuk teknis (Juknis), sementara waktu ini KPU Nabire tengah menyiapkan jadwal tahapan PSU.

Dalam rapat itu juga sempat dikemukakan jika KPU Nabire akan menyiapkan data sandingan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Nabire yang akan mengacu kepada DP4 semester dua tahun 2020 sebanyak 115.877.

Selain itu, masih berkaitan dengan persiapan pelaksanaan PSU, KPU Nabire jgua akan menyusun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang akan diajukan ke Pemda Nabire.

Berapa besaran NPHD yang akan diajukan, menurut informasi, masih dalam tahap penghitungan oleh KPU Nabire.

Pada kesempatan itu juga sempat disampaikan, jika data mengacu pada DP4 sebanyak 115.877, maka terjadi pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam PSU dari 501 TPS menjadi 400 TPS.

Informasi lain menyebutkan, hasil rapat koordinasi antara KPU Nabire dengan KPU Provinsi dan KPU RI, bahwa Biro Hukum KPU RI sementara menyiapkan Juknis pelaksanaan PSU untuk Pilkada Nabire.

Menurut informasi, paling terlambat akhir bulan Maret 2021 Juknis sudah ada untuk dijadikan acuan bagi KPU Nabire dalam pelaksanaan PSU. (ros/ist)