NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, mengembalikan berkas administrasi dari enam (6) Partai Politik (Parpol) yang mengikuti pendaftaran pasca putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, untuk melakukan perbaikan berkas administrasi berupa Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan kepengurusan yang masuk di Sistim Informasi Politik (Sipol) KPU RI. Enam Parpol diberikan waktu untuk perbaikan selama dua minggu, 2 - 15 Desember mendatang. KPU Nabire, sesuai dengan jadwal nasional pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019, mengumumkan hasil pemeriksaan berkas administarasi 6 Parpol di Kantor KPU Nabire, Kamis (30/11) siang. Ketua KPU Nabire, Nelius Agapa didampingi Divisi Hukum, Oktovina Flora Karubui meminta 6 Parpol untuk melakukan perbaikan KTA dan KTP sesuai dengan data kepengurusan yang ada di Sipol KPU, karena berkas foto copi KTP dan KTA yang dimasukkan Parpol kurang lengkap. Parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangan berkas hingga 15 Desember 2017. Ketua KPU Nabire, Nelius Agapa mengatakan KPU memverifikasi berkas administrasi Parpol disamping mencocokan data dan jumlah KTA dan KTP yang didaftar Parpol di daerah dengan data yang terdapat di Sipol KPU RI, meneliti juga terdapatnya Aparatur Sipil Negera (ASN), anggota TNI/Polri di dalam keanggotaan Parpol, warga negara yang usianya kurang dari 15 tahun dan kegandaan nama didalam keanggotaan Parpol. Sesuai hasil verifikasi administrasi Parpol oleh tim teknis bersama anggota KPU terhadap berkas administrasi dari 6 Parpol hasil keputusan Bawaslu RI, Ketua Divisi Hukum KPU Nabire, Oktovina Flora Karubui mengatakan KPU memberikan kesempatan kepada Parpol untuk melakukan perbaikan terhadap kekurangan berkas yang disampaikan Parpol untuk melakukan perbaikan selama 2 minggu, sejak 2 Desember 2017. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi Parpol yang dibacakan KPU, hampir semua Parpol ditemukan terdapat nama ganda dan data KTA dan KTP yang dimasukan 6 pengurus Parpol di Nabire tidak sama dengan data yang terhimpun didalam Sipol KPU RI. Perbaikan berkas administrasi yang akan dilakukan 6 Parpol cukup berat. Karena, setelah tim teknis KPU Nabire meneliti berkas administrasi dari setiap Parpol ternyata, tidak mencapai 25 data KTA dan KTP yang diterima data Sipol KPU sehingga 6 Parpol harus melengkapi berkas foto copi KTA dan KTP lebih dari 150 buah untuk tembus batas minimal di Kabupaten Nabire sebanyak 166 anggota yang dibuktikan dengan KTA dan KTP. Hampir sebagian Parpol, kesesuaian berkas administrasi yang diajukan pengurus partai di Nabire dengan data yang terhimpin di Sipol KPU RI, hanya 1 yang cocok, lebihnya tidak sehingga pengurus Parpol di Nabire diminta memperbaiki kekurangan tersebut untuk memenuhi batas minimal sebanyak 166 berkas KTA dan KTP.  Parpol yang lebih parah adalah PIKA. Karena, berkas yang dimasukkan oleh pengurus di Nabire, 240 lebih tetapi data yang terhimpin di Sipol KPU RI malah tiga kali lipat yakni 700 lebih. Dari data yang diajukan pengurus Parpol di Nabire, hanya 1 berkas yang cocok dengan data yang terhimpun dari Sipol KPU. Pengurus partai yang hadir di dalam pengumuman hasil verifikasi berkas administrasi oleh KPU juga bingung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PIKA mendata nama-nama anggota dari mana. Karena, sebagian nama yang terdapat di dalam Sipol susah ditemukan di Nabire. Untuk masalah PIKA, KPU Nabire menyarankan agar koordinasi dengan DPP dan mencocokan nama yang ada di dalam Sipol dan kepengurusan dan anggota parpol di daerah untuk perbaikan berkas administrasi yang akan disampaikan ke KPU Nabire.(ans)