KPU Nabire Nyatakan Berkas 6 Parpol Kurang Lengkap
NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, mengembalikan berkas administrasi dari enam (6) Partai Politik (Parpol) yang m
Bagikan
NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, mengembalikan berkas administrasi dari
enam (6) Partai Politik (Parpol) yang mengikuti pendaftaran pasca putusan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, untuk melakukan perbaikan berkas administrasi
berupa Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan
kepengurusan yang masuk di Sistim Informasi Politik (Sipol) KPU RI. Enam Parpol
diberikan waktu untuk perbaikan selama dua minggu, 2 - 15 Desember mendatang. KPU Nabire, sesuai dengan jadwal nasional pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai
politik peserta Pemilu 2019, mengumumkan hasil pemeriksaan berkas administarasi
6 Parpol di Kantor KPU Nabire, Kamis (30/11) siang. Ketua KPU Nabire, Nelius Agapa didampingi Divisi Hukum, Oktovina Flora Karubui meminta 6 Parpol
untuk melakukan perbaikan KTA dan KTP sesuai dengan data kepengurusan yang ada
di Sipol KPU, karena berkas foto copi KTP dan KTA yang dimasukkan Parpol kurang
lengkap. Parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangan berkas hingga
15 Desember 2017. Ketua KPU Nabire, Nelius Agapa mengatakan KPU memverifikasi berkas administrasi Parpol disamping
mencocokan data dan jumlah KTA dan KTP yang didaftar Parpol di daerah dengan
data yang terdapat di Sipol KPU RI, meneliti juga terdapatnya Aparatur Sipil
Negera (ASN), anggota TNI/Polri di dalam keanggotaan Parpol, warga negara yang
usianya kurang dari 15 tahun dan kegandaan nama didalam keanggotaan Parpol. Sesuai hasil verifikasi administrasi Parpol oleh tim teknis bersama anggota KPU terhadap
berkas administrasi dari 6 Parpol hasil keputusan Bawaslu RI, Ketua Divisi
Hukum KPU Nabire, Oktovina Flora Karubui mengatakan KPU memberikan kesempatan
kepada Parpol untuk melakukan perbaikan terhadap kekurangan berkas yang
disampaikan Parpol untuk melakukan perbaikan selama 2 minggu, sejak 2 Desember
2017. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi Parpol yang dibacakan KPU, hampir semua Parpol
ditemukan terdapat nama ganda dan data KTA dan KTP yang dimasukan 6 pengurus
Parpol di Nabire tidak sama dengan data yang terhimpun didalam Sipol KPU RI. Perbaikan berkas administrasi yang akan dilakukan 6 Parpol cukup berat. Karena, setelah tim
teknis KPU Nabire meneliti berkas administrasi dari setiap Parpol ternyata,
tidak mencapai 25 data KTA dan KTP yang diterima data Sipol KPU sehingga 6
Parpol harus melengkapi berkas foto copi KTA dan KTP lebih dari 150 buah untuk
tembus batas minimal di Kabupaten Nabire sebanyak 166 anggota yang dibuktikan
dengan KTA dan KTP. Hampir sebagian Parpol, kesesuaian berkas administrasi yang
diajukan pengurus partai di Nabire dengan data yang terhimpin di Sipol KPU RI,
hanya 1 yang cocok, lebihnya tidak sehingga pengurus Parpol di Nabire diminta
memperbaiki kekurangan tersebut untuk memenuhi batas minimal sebanyak 166
berkas KTA dan KTP. Parpol yang lebih parah adalah PIKA. Karena, berkas yang dimasukkan oleh pengurus di Nabire, 240
lebih tetapi data yang terhimpin di Sipol KPU RI malah tiga kali lipat yakni
700 lebih. Dari data yang diajukan pengurus Parpol di Nabire, hanya 1 berkas
yang cocok dengan data yang terhimpun dari Sipol KPU. Pengurus partai yang
hadir di dalam pengumuman hasil verifikasi berkas administrasi oleh KPU juga
bingung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PIKA mendata nama-nama anggota dari mana.
Karena, sebagian nama yang terdapat di dalam Sipol susah ditemukan di Nabire. Untuk masalah PIKA, KPU Nabire menyarankan agar koordinasi dengan DPP dan mencocokan nama
yang ada di dalam Sipol dan kepengurusan dan anggota parpol di daerah untuk
perbaikan berkas administrasi yang akan disampaikan ke KPU Nabire.(ans)
Bagikan artikel ini



