NABIRE – KPU Kabupaten Nabire saat ini sudah mulai action untuk menggelar tahapan Pilkada Kabupaten Nabire tahun 2015. Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Nabire sudah dibuatkan draftnya, tinggal diplenokan oleh KPU untuk segera dilaksanakan. Ketua KPU Nabire, Petrus Rumere, kepada media ini menuturkan, Pilkada serentak di Provinsi Papua akan diikuti oleh 11 kabupaten, dan Kabupaten Nabire salah satunya. Terkait dengan hal tahapan Pilkada, tutur Petrus Rumere, KPU Nabire bekerja berdasarkan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hingga saat ini PKPU belum semua ditetapkan di pusat. Baru ada 3 PKPU yang sudah ditetapkan yakni PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Dan PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.“Ketiga PKPU itu, Selasa (21/4) hari ini baru diterima di KPU Nabire. Setelah mempelajari, KPU Nabire akan menindaklanjuti dengan menggelar rapat internal untuk membahas agenda apa saja yang bisa segera dilaksanakan,” ujar Petrus Rumere ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/4) kemarin.Disinggung ada anggarapan dari sejumlah pihak bahwa KPU Nabire masih pasif songsong Pilkada, jawab Petrus Rumere, perlu ada dasar aturan untuk berbicara ke publik karena ini konsekuensinya hukum. Ada aturan yang mengatur soal pelaksanaan Pilkada Nabire, sehingga untuk mensosialisasikan ke publik, harus ada dasar aturan. Ketika aturan dari pusat belum turun ke daerah, KPU di daerah tidak bisa menyampaikan ke publik tanpa dasar aturan yang pasti.“Kita di KPU Nabire bukannya pasif untuk melaksanakan tahapan atau pasif menginformasikan kepada masyarakat. Tapi kalau berbicara soal tahapan Pilkada dan hal-hal terkait Pilkada ini kita harus sudah memegang aturan. Saat aturan dari pusat belum turun, kita tidak bisa sosialisasi. Dan sekarang, walaupun baru ada 3 PKPU yang ditetapkan KPU pusat, kini kita KPU Nabire sudah mulai tahapan dan mensosialisasikan kepada publik. Kini sudah ada dasar untuk kita bicara ke publik,” paparnya.Lebih lanjut dituturkan, KPU akan menyampaikan aturan sampai ke tingkat bawah setelah kita lakukan pleno. Selain itu, KPU Nabire juga berencana akan melaunching dimulainya tahapan Pilkada Nabire, yang akan digelar dalam waktu dekat ini. “Bersama semua pihak duduk rapat dan sama-sama untuk tabuh gong dimulainya tahapan Pilkada Nabire. Ini KPU akan persiapkan. KPU bersama pemerintah, TNI/Polri juga akan selalu berkoordinasi terkait pelaksanaan Pilkada Nabire,” tambahnya.Ditambahkannya, hingga saat ini Panwas juga belum terbentuk. Pihaknya juga mengharapkan Panwas bisa segera terbentuk agar ada pihak yang mengawasi jalannya tahapan Pilkada Nabire ini.Ketua KPU Nabire menghimbau kepada semua pihak yang berkepentingan secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan Pilkada Nabire, harap mengerti aturan. Sehingga jika akan menyampaikan pernyataan harus ada dasar aturannya, tidak hanya sekedar berbicara dan tidak ada dasar aturan yang mengatur. (ros)