NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire melaunching Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati dan Wakil Bupati Nabire, Sabtu (2/5) di Taman Gizi Oyehe. Launching yang dilaksanakan oleh KPU Nabire itu menandai dimulainya tahapan Pemilukada Kabupaten Nabire tahun 2015. Hadir dalam launching Pemilukada itu, Bupati Nabire, Isaias Douw,S.Sos, Kapolres Nabire, AKBP.HR.Situmeang,S.Ik.,SH, Dandim 1705/Paniai, Letkol Inf.Yulian Iskandar,S.IP, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Nabire, Marthen Douw, Sekda Kabupaten Nabire, Drs. Johny Pasande, Danramil Nabire, Kapten Inf. M. Agaki, Kepala Kesbangpol Linmas, Nanik Prihatini, Kepala BKD, Petrus Agapa dan sejumlah kepala kantor, badan dan dinas di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nabire serta masyarakat.Hadir pula, sejumlah pimpinan partai politik, bakan calon kandidat Bupati Nabire walaupun belum mendeklarasikan diri seperti Decky Kayame, Hendrik Andoi dan Yusuf Kobepa.Dalam sambutannya, Ketua KPU Nabire, Petrus Rumere,S.Sos mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 dan sejumlah peraturan KPU, KPU Nabire sudah menerima PKPU beberapa hari lalu.“Bila selama ini agak lambat menyampaikan informasi Pilkada, bukan terlambat tetapi KPU tidak bisa eksen, melakukan sesuatu hingga pernyataan di media massa, bila belum ada dasar hukum yang jelas, belum ada PKPU. KPU memilih pasif karena KPU harus mempunyai dasar hukum berupa PKPU secara teknis,” terangnya.Lanjut Petrus, kami baru menerima PKU nomor 2, 3 dan 4 beberapa hari yang lalu. PKPU nomor 2 tentang Tahapan Jadwal Pilkada, Nomor 3 tentang Tata Kerja dan PKPU nomor 4 tentang Pendataan Penduduk. Sebenarnya launching Pilkada baru bisa dilaksanakan setelah semua PKPU (10 PKPU) sudah diterima, namun karena PKPU belum tuntas dibahas dipusat, sementara dalam PKPU nomor 2, tahapan sudah harus berjalan. Seleksi di tingkat bawah (PPD dan PPS) harus sudah berjalan dan juga pendataan penduduk, penambahan, DP4 dan DPT itu juga harus segera dilaksanakan.“Oleh karena itu, KPU menganggap perlu melaksanakan tahapan Pilkada. Dan setelah berkoordinasi dengan KPU provinsi dan pusat serta semua steakholder di Kabupaten Nabire, kita sepakat Launching Pilkada kita laksanakan hari ini,” tuturnya.Terkait informasi yang berkembang, Petrus Rumere mengatakan, setiap informasi yang benar itu yang berasal dari KPU bukan dari isu atau omongan-omongan yang berkembang, sehingga bila ingin mencari kebenaran informasi untuk mencari informasi di KPU, karena informasi yang berkembang bisa benar dan juga bisa salah.Ungkapnya, dalam UU lama dikatakan bahwa tahapan Pilkada harus dilaksanakan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir. Sekarang ini dihitung terbalik, 6 bulan sebelum pencoblosan, tahapan harus sudah berjalan.“Kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 4 Mei 2015 (hari ini-red) masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir. Oleh karenanya KPU mau tidak mau KPU harus laksanakan tahapan Pilkada,” ungkapnya.Ditegaskan Ketua KPU, sebagaimana dinyatakan undang-undang, bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara sebagaimana dan jajaran penyelenggara itu netral, independen dan steril, namun KPU solutif artinya membantu memberikan dan menyampaikan informasi-informasi yang baik dan presuasif terhadap peserta-peserta Pilkada, dalam hal ini Parpol dan kandidat.“Kita memberikan solusi tetapi tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku. Komisioer KPU yang berjumlah 5 orang saling mengawasi dan saling mendukung. Kita diawasi oleh Panwas dan Bawaslu. Bila sampai keluar dari jalur aturan maka sanksinya berat seperti diproses hukum sampai masuk bui sebagai konsekwensi keluar dari aturan,” tuturnya.Kata Petrus Rumere, saat ini KPU sudah mengumumkan dalam rangka melakukan seleksi anggota PPD dan PPS. “Kali ini PPD tidak ditunjuk, tetapi melalui seleksi ketat sehingga orang-orang yang masuk benar-benar memahami aturan. Minimal tamat SLTA dan dibuktikan dengan ijazah,” katanya.Terkait dengan aturan, kepada peserta dalam hal ini partai politik (Parpol) dan kandidat, Ketua KPU minta agar dibaca dan dipahami.Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Nabire menyoal terkait hubungan (dinasti).Menurutnya, yang dimaksud dengan adanya hubungan (dinasti) itu calon yang ada hubungan keluarga dengan gubernur, sehingga bila seseorang mempunyai hubungan keluarga dengan gubernur aturan menyatakan tidak boleh mencalonkan sebagai calon bupati. Selain dari itu, warga negara RI diperbolehkan baik maju melalui Parpol atau perseorangan (independen).Launching yang dilaksanakan KPU Nabire merupakan launching pertama dari 11 kabupaten/kota di Papua yang akan menyelenggarakan Pemilukada secara serentak di tahun 2015 dan djadwalkan pencoblosan akan diilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2015.“Jam 15.00 sudah ada gambaran siapa yang akan menduduki 01 Nabire. Kita akan lakukan secara terbuka, karena KPU dan jajaran akan bersifat independen alias netral. KPU akan selalu melakukan sosialisasi seluruh tahapan Pemilukada dan tidak akan keluar dari peraturan perundangan-undangan yang ada,” ujarnya.Terkait sejumlah pertanyaan yang belum ada jawaban karena hingga kini KPU Nabire belum menerima seluruh PKPU seperti proses pencalonan. Petrus mengingatkan bahwa kesuksesan Pemilukada bukan semata tanggung jawab KPU, tetapi juga merupakan tanggung jawab kita bersama. (iing elsa/ros)