KPU Nabire Ingatkan Peserta Kampanye Tak Langgar Aturan
NABIRE - Selain metode dan bentuk kampanye, yang perlu juga diperhatikan oleh peserta Pemilu adalah larangan yang harus dipatuhi untuk tidak
Bagikan
NABIRE - Selain metode dan bentuk kampanye, yang perlu juga diperhatikan oleh peserta Pemilu adalah larangan yang harus dipatuhi untuk tidak dilanggar dalam berkampanye. Diantaranya, pertama, mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan UUD 1945. Kedua, menghina seseorang, agama, suku, RAS, golongan, Parpol. Ketiga, menghasut atau mengadu domba Parpol, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat. Keempat, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik. Kelima, mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum. Keenam, merusak dan atau menghilangkan alat peraga pasangan calon lain. Ketujuh, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Kedelapan, menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.Hal ini seperti ditegaskan Ketua KPU Nabire, Nelius Agapa, ST, dalam sambutannya saat deklarasi kampanye damai yang digelar di halaman Kantor KPU Nabire, Minggu (30/9) sore kemarin.Dikatakan Nelius, sudah semestinya seluruh peserta Pemilu 2019, calon legislatif periode 2019-2024 yang akan berkompetisi dapat memanfaatkan waktu berkampanye ini sebagai media komunikasi kepada rakyat secara optimal. Kualitas kampanye pserta Pemilu ditandai dengan kemauan Caleg untuk memberi ruang bagi masyarakat di Nabire untuk mendapat akses informasi tentang visi, misi dan program yang ditawarkan. Karenanya masa kampanye seharusnya bisa dimanfaatkan oleh para Caleg untuk mengkomunikasikan program yang dilaksanakan kedepan. Perlu didasari bahwa persaingan antar Caleg dalam Pemilu sangat ketat. Karena yang berkompetisi adalah kader daerah, maka Pemilu juga berpotensi menggiring masyarakat terkotak-kotak dalam kelompok barisan pendukung sebanyak jumlah peserta Pemilu yang maju. Walaupun persaingan sangat ketat, harus dibangun komitmen bahwa Pemilu dilaksanakan secara dewasa.Lanjutnya, tahap kampanye yang dibangun dalam semangat kedewasaan berpolitik, bermain cantik dan menawan untuk mendapatkan daya tarik pemilih merupakan pilihan stragetis memenangkan Pemilu Kabupaten Nabire. “Hindari kampanye yang menyebabkan hoax, politisasi SARA yang cenderung memunculkan kekerasan sosial dari masyarakat dan tentunya merugikan bagi upaya penggalangan dukungan bagi peserta Pemilu,” tuturnya. Disampaikan Ketua KPU Nabire, calon legislatif yang ditetapkan dalm Daftar Calon Tetap (DCT) dari 16 Parpol berjumlah 399 calon legislatif yang tersebar di 4 Daerah Pemilihan (Dapil). Calon legislatif ini menjadi tokoh panutan wakil rakyat yang akan memperebutkan 25 kursi di gedung DPRD Kabupaten Nabire. Jelaslah dengan demikian perilaku, ucapan dan tindakan semua calon legislatif akan menjadi tolak ukur rakyat Nabire untuk menentukan sikap politiknya.Lanjut Nelius, penyelenggaraan kampanye dilaksanakan berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian ditentukan jadwal, tahapan Pemilu dalam PKPU nomor 5 tahun 2018 perubahan atas PKPU nomor 7 tahun 2017 yang sudah dimulai sejak 23 September 2018 dan akan berakhir 3 hari sebelum pemungutan dan perhitungan, yaitu tanggal 13 APril 2019. Selanjutnya tata cara kampanye Pemilu secara khusus diatur dalam PKPU 23 tahun 2018. Selain rapat umum yang cenderung melibatkan masa dalam jumlah yang sangat besar, kampanye jgua dapat dilaksanakan dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran melalui media cetak dan media elektronik, penyiaran melalui radio atau televisi, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum. (ros)
Bagikan artikel ini



