KPU Nabire Gelar Rakor Tata Cara Berkampanye
NABIRE – KPU Kabupaten Nabire menggelar tata cara berkampanye pada Pilkada Nabire tahun 2020. Rakor yang digelar di RM Sari Kuring, Se
NABIRE – KPU Kabupaten Nabire menggelar tata cara berkampanye pada Pilkada Nabire tahun 2020.
Rakor yang digelar di RM Sari Kuring, Selasa (29/9), diikuti pihak-pihak terkait mulai dari Bawaslu, Pemda Nabire, perwakilan media, kepolisian dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Rakor dipimpin langsung Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degei, S.Kom, didampingi anggota komisioner KPU Nabire lainnya.
Pantauan media ini, dalam Rakor dibahas berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye Pilkada Nabire.
Diantaranya yang berkaitan dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh Satintelkam Polres Nabire.
Berkaitan dengan hal ini, Paslon yang akan melakukan kampanye wajib mengantongi STTP saat akan berkampanye.
Berkaitan dengan waktu pelaksanaan kampanye, dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari berbagai pihak di masa pandemic Covid-19, disepakati waktu kampanye hingga pukul 18.00 WIT.
Di dalam pelaksanaannya juga wajib menerapkan protocol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dalam Rakor KPU Nabire juga meminta pihak terkait dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nabire untuk menjelaskan terkait retribusi atas pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baik itu yang berupa baliho, spanduk, umbul-umbul dan jenis lainnya.
Menurut perwakilan dari Kantor Bapenda Nabire, ada Perda Nabire yang mengatur hal ini.
Soal besaran retribusi, dipersilakan pasangan calon yang akan memasang APK bisa mendapatkan penjelasan rinci di Kantor Bapenda Nabire.
Pada pertemuan itu juga disepakati lokasi-lokasi yang diperkenankan untuk dipasang APK paslon.
Terkait penentuan lokasi tempat pemasangan APK ini telah mendapat masukan dari 4 kepala distrik yang berkesempatan hadir saat Rakor kemarin.
Untuk di wilayah Distrik Wanggar, lokasi pemasangan APK bisa dilakukan diantaranya di perempatan SP B, sebelah Jembatan Kalibumi, dan depan lapangan SP A Wiraska.
Untuk di Distrik Teluk Kimi, lokasi pemasangan di sekitar Tugu Mamai, Worbak sekitar penjualan jagung bakar, di lokasi milik perusahaan sekitar Kantor BPBD, dan perbatasan dengan Distrik Makimi.
Untuk Distrik Makimi lokasi pemasangan diantaranya di pertigaan Kampung Kamimi, pertigaan SP1 dan SP2, dan di ujung SP2 belokan menuju SP3.
Untuk Distrik Nabire Barat pemasangan di lokasi mata jalan SP3, kompleks pasar, pintu angin Waroki.
Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degei saat awal pertemuan mengatakan, rapat koordinasi tata cara pelaksanaan kampanye Pilkada Nabire tahun 2020, hal ini penting dilakukan karena 3 Paslon sudah mulai melakukan kampanye-kampanye baik itu secara tertutup maupun terbuka.
Ditegaskan, semua aktifitas yang akan dilakukan Paslon, dibatasi oleh regulasi dan aturan.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan Pemda terkait biaya pajak yang harus dibayarkan jika ada yang dikenakan pada baliho-baliho dan sejenisnya yang akan dipasang,” katanya.
Komisioner Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa mengatakan, saat kampanye wajib hukumnya untuk memperhatikan protocol kesehatan pencegahan Covid-19.
Jika ada salah satu unsur mengetahui bahwa dalam kampanye salah satu pasangan calon ternyata tidak menerapkan protocol kesehatan Covid-19, pihaknya akan terus berkomunikasi untuk memberikan teguran kepada yang bersangkutan.
Komisioner Bawaslu Nabire ini juga menyampaikan keberadaan Pokja Covid-19 yang diketuainya.
Kata dia, soal Pokja Covid-19 itu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu RI nomor 0561.
Diperintahkan untuk membentuk Pokja disetiap daerah pemilihan.
“Soal siapa yang nantinya memberikan sanksi jika ada pelanggaran, di dalam Pokja ini ada Bawaslu, di PKPU dan Perbawaslu disampaikan bahwa yang bisa memberikan sanksi adalah Bawaslu.
Karena Bawaslu sudah membentuk Pokja, tetap kami akan koordinasi.
Kalau mau turun lapangan tidak mungkin jalan sendiri, tetapi pihak-pihak terkait ada disitu seperti Satpol PP.
Apalagi pada saat kita harus menertibkan APK yang kita nilai tidak memenuhi syarat, otomatis kita akan korodinasi dengan Satpol PP.
Jadi Pokja ini menjadi bagian dari Bawaslu ketika dalam aksi-aksi nantinya.
Tapi kalau bahasa Perbawaslu itu adalah tugas Bawaslu untuk memberikan sanksi.
Actionnya nanti di lapangan itu bukan Bawaslu sendiri, kami kalau berhadapan dengan banyak orang ya pasti butuh backup dari pihak keamanan,” ujarnya.
Rakor yang digelar KPU Nabire kemarin juga membahas metode kampanye lain seperti debat public, kampanye media social, iklan melalui media cetak dan elektronik. (ros)
Bagikan artikel ini


