KPU Nabire Gelar Koordinasi Data Pemilih
NABIRE – KPU Kabupaten Nabire dengan supervisi dari KPU Provinsi Papua, menggelar rapat koordinasi data pemilih penyelenggaraan PSU Pi
NABIRE – KPU Kabupaten Nabire dengan supervisi dari KPU Provinsi Papua, menggelar rapat koordinasi data pemilih penyelenggaraan PSU Pilkada Nabire tahun 2020 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain koordinasi data pemilih, rapat yang digelar di Kantor KPU Nabire, Sabtu (24/4/21) juga mensosialisasikan perubahan program, jadwal dan tahapan penyelenggaraan PSU Pilkada Nabire tahun 2020 pasca putusan MK.
Rapat koordinasi dipimpin Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degey, didampingi komisoner KPU Nabire lainnya, disupervisi KPU Provinsi Papua yang diwakili 2 komisioner KPU Provinsi Papua, Zandra Mambrasar dan Diana Dorthea Simbiak, Kapolres Nabire, Bawaslu Nabire, Kepala Discukcapil Nabire, dan perwakilan dari tim sukses pasangan calon.
Pantauan Papuapos Nabire saat rapat, sempat terkemuka pembahasan soal masih adanya warga yang terdaftar pada DP4 namun hingga hini belum melakukan perekaman KTP elektronik. Jumlahnya bukanlah sedikit, yakni mencapai 25 ribu lebih warga.
Mensikapi soal masih ada ribuan warga terdaftar di DP4 namun belum melakukan perekaman, Kepala Disdukcapil Nabire saat pertemuan itu menyampaikan jika pihaknya dalam waktu dekat akan menurunkan data-data itu ke KPU. Karena menurut dia, tidak mungkin pihaknya akan melakukan perekaman secara keseluruhan.
“Data warga yang terdaftar di DP4 dan belum melakukan perekaman itu sedang kami persiapkan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Disdukcapil juga menyampaikan jika Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan instansinya adakan yang ada barcodenya.
Komisioner KPU Nabire, Rahman Syaiful mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya sudah akan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit). Dalam pelaksanaan Coklit nantinya, akan ditugaskan seorang petugas PPDP untuk melakukan Coklut di satu TPS. Artinya, jumlah petugas PPDP sama dengan jumlah TPS. Sementara data yang akan dilakukan Coklit adalah data yang diturunkan oleh KPU RI.
“Soal data 25 ribu lebih warga yang terdaftar di DP4 tapi belum melakukan perekaman, itu adalah data yang ditemukan oleh Disdukcapil. Kita perlu tahu siapa saja itu. Namun soal perekaman itu kewenangan dari Disdukcapil,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak, mengatakan, program, jadwal dan tahapan sudah dibuat dan memang ada beberapa revisi karena NPHD baru ditandatangani.
“Siapkan daftar pemilih dengan ketentuan, melakukan perbaikan DPT untuk menghasilkan DPT PSU dengan langkah-langkah KPU Nabire sinkronisasi dan pemdadanan data DP4 dari Kemendagri. KPU Nabire dan PPD serta PPS melakukan validasi data untuk hasilkan rancangan DPS PSU,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, data yang diperoleh akan disampaikan ke PPDP untuk dilakukan coklit. Setelah coklit akan dikembalikan ke KPU untuk disosialisasi dan diberika waktu untuk menerima tangggapan masyarakat. Setelah itu data tersebut menajdi DPS.
Lebih lanjut disampaikan Diana Simbiak, berkaitan dengan data pemilih, ada aturan yang mengatur dan juga sanksi bagi para pelanggar. Diantaranya disebutkan, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 12 bulan, denda paling sedikit 3 juta dan paling banyak 12 juta rupiah.
Hal yang sama juga berlaku bagi jajaran pantia pelaksana, Dalam aturan dsiebutkan anggota PPS, PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota serta anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana pejara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 24 juta dan paling banyak 72 juta rupiah.
“Dasar dari pasal-pasal pada UU nomor 10 tahun 2016 bukan saja kepada kami penyelenggara, tapi juga kepada paslon dan pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan di Pilkada. Ini yang mengikat kita. Jadi mari kita dalam mengerjakan data perlu dan penting dalam kehati-hatian, jadi tidak ada lagi penambahan,” ujarnya.
Ditegaskan Diana Simbiak, jika saat verifikasi faktual ditemukan administrasi kependudukan yang aneh-aneh, akan diambil dan difoto untuk dilanjutkan dilaporkan ke Disdukcapil, Kepolisian dan Bawasalu untuk proses lebih lanjut.
“Tadi sudah ditekankan agar semua anggota KPU dan staf dan kami penyelengara tetap melaukan verifikasi dan akan melihat langsung di bawah bukti-bukti apakah ada atau tidak. Nanti kalau ada Suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil itu ada barcodenya, kalau tidak ada barcode maka kami akan langsung pegang orangnya dan proses lebih lanjut,” tuturnya. (ros)
Bagikan artikel ini



