KPU Nabire Gelar Bimtek SIDAKAM
NABIRE – KPU Nabire menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Laporan Dana Kampanye dan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (SIDAKAM) Pemilihan
NABIRE – KPU Nabire menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Laporan Dana Kampanye dan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (SIDAKAM) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020, Senin (21/9) kemarin. Bimtek diikuti oleh perwakilan dari 3 bakal pasangan calon (Bapaslon), masing-masing ketua tim, bendahara dan layout. Materi Bimtek disampaikan oleh Komisioner KPU Nabire, Jhoni Kambu, S.Ap.
Disampaikan Jhoni Kambu tentang kebijakan KPU tentang pedoman teknis dana kampanye. Latar belakang penyusunan pedoman teknis dana kampanye Pilkada, pertama, pelaporan dana kampanye. Bahwa penyampaian Laporan Dana Kampanye Pilkada 2020 disampaikan melalui Sidakam Online yang kemudian dicermati oleh KPU Prov/Kab/Kota sebelum diberikan TT dan BA. Kedua, RKDK. Bahwa Paslon wajib membuka RKDK paling lambat 1 hari setelah penetapan dan menutup RKDK paling lambat 2 hari setelah masa kampanye berakhir dengan menyampaikan surat pernyataan penutupan RKDK tersebut kepada KPU Prov/Kab/Kota. Ketiga, setoran ke kas negara. Bahwa pasal 76 ayat (2) UU no 8 tahun 2015 menyatakan bahwa Paslon yang menerima sumbangan terlarang, tidak boleh menggunakan sumbangan tersebut dan wajib disetorkan ke kas negara. Keempat, audit dana kampanye. Bahwa Laporan Dana Kampanye diaudit oleh KAP yang mana proses pengadaan KAP dan metode auditnya berbeda dari Pilkada sebelumnya. Guna memberikan pedoman atas pelaksanaan, KPU menyusun 4 pedoman teknis untuk memudahkan Penyelenggara maupun Peserta Pemilihan dalam melaksanakan Tahapan Dana Kampanye. Keempat pedoman teknis itu diantaranya, pelaporan dana kampanye, pembukaan dan penutupan RKDK, setoran ke kas negara, audit dana kampanye, dan alat kerja dana kampanye.
Komisioner Jhoni Kambu menerangkan, ada sejumlah catatan penting dalam pedoman teknis pelaporan dana kampanye. Tanggal-tanggal penting, untuk jenis pelaporan LADK, periode pembukannya sejak ditetapkan Paslon sampai dengan 1 hari sebelum waktu penyampaian LADK, dengan tanggal penyampaian pada 25 September 2020. Untuk jenis pelaporan LPSDK, periode pembukannya sejak sejak pembukuan LADK ditutup s.d. 1 hari sebelum waktu penyampaian LPSDK, dengan tanggal penyampaian pada 31 Oktober 2020. Untuk jenis pelaporan LPPDK, periode pembukannya dimulai sejak ditetapkan menjadi Paslon s.d kampanye berakhir, dengan tanggal penyampaian pada 6 Desember 2020.
“Dalam hal terdapat Paslon yang ditetapkan berdasarkan putusan Bawaslu atau pengadilan yang telah bermuatan hukum tetap dan sudah melewati jadwal penyampaian LADK, maka, membuka RKDK pada bank umum paling lambat 1 hari setelah ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, menyampaikan LADK paling lambat 3 hari sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan menyampaikan LPSDK dan LPPDK sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan,” paparnya.
Ditambahkan, KPU RI menetapkan pedoman teknis mengenai dana kampanye yang mengacu kepada PKPU, sehingga KPU Provinsi dan KPU Kab/kota tidak perlu lagi membuat pedoman teknis. Untuk keluaran audit kepatuhan berupa opini patuh atau terdapat ketidakpatuhan yang material atas salah satu asersi atau lebih. Sementara itu, cara mendapatkan akun SIDAKAM online, untuk KPU Kab/Kota, membuat 1 akun Paslon dengan syarat harus ada surat permohonan buat akun baru atau penggantian akun/non aktif akun dari Paslon. Serta membuat 1 akun untuk KAP yang ditunjuk.
Sementara pada pedoman teknis setoran ke kas negara, lanjut Jhoni Kambu, pada poin larangan penerimaan sumbangan, partai politik/gabungan partai politik yang mengusulkan Paslon dan Paslon Perseorangan yang menerima sumbangan melebihi ketentuan batasan sumbangan selama masa kampanye sebagai berikut, pertama, sumbangan yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik paling banyak Rp. 750.000.000. Kedua, sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp. 75.000.000. Ketiga, sumbangan pihak lain kelompok dan/atau perusahaan atau Badan Hukum Swasta Paling banyak Rp. 750.000.000.
Sementara itu, pasangan calon peserta pemilihan, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan atau bantuan lain yang berasal dari, pertama, pihak asing, yang meliputi negara asing, lembaga non pemerintah asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara. Kedua, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya. Ketiga, hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana. Keempat, pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain. Maka partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dengan kriteria di atas dilarang menggunakan dana tersebut, wajib melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. (ros)
Bagikan artikel ini


