NABIRE – KPU Kabupaten Nabire membukan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020. KPU Nabire mengundang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020.

Data yang diterima media ini, jadwal pembentukan KPPS Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020, pengumuman dilakukan tanggal 1 hingga 6 Oktober 2020. Penerimaan pendaftaran pada tanggal 7 hingga 13 Oktober 2020. Perpanjangan pendaftaran tanggal 14 hingga 18 Oktober 2020. Penelitian adminisitrasi pada tanggal 14 hingga 20 Oktober 2020. Wawancara jika diperlukan tanggal 20 hingga 21 Oktober 2020. Pengumuman hasil seleksi dan tanggapan masyarakat tanggal 21 hingga 27 Oktober 2020. Klarifikasi tanggapan masyarakat tanggal 28 Oktober hingga 4 November 2020. Pengumuman hasil klarifikasi tangapan masyarakat tanggal 5 hingga 7 November 2020. Dan penetapan KPPS tanggal 23 November 2020.

Sementara itu, syarat dan ketentuan untuk menjadi anggota KPPS diantaranya, Warga negara Indonesia. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 50 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP. Belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Tidak menjadi Tim Kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas).

Baca pengumuman selengkapnya di Koran Papuapos Nabire atau kunjungi www.papuaposnabire.com pada pengumuman Rubrik Kabar Pilkada. (ros)