NABIRE – KPU Nabire membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020.

Berikut jadwal pembentukan KPPS penyelenggaraan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020. Pengumuman tanggal 4–9 Juni 2021 (Tanpa Perpanjangan Pendaftaran), tanggal 16–18 Juni 2021 (Perpanjangan Pendaftaran). Penerimaan Pendaftaran tanggal 10–16 Juni 2021 (Tanpa Perpanjangan Pendaftaran), tanggal 17–22 Juni 2021 (Perpanjangan Pendaftaran). Penelitian Adminisitrasi tanggal 16–22 Juni 2021 (Tanpa Perpanjangan Pendaftaran), tanggal 19–23 Juni 2021 (Perpanjangan Pendaftaran). Seleksi wawancara jika diperlukan tanggal 22–23 Juni 2021.

Pengumuman hasil seleksi dan tanggapan masyarakat tanggal 23–29 Juni 2021. Klarifikasi tanggapan masyarakat tanggal 25–30 Juni 2021. Pengumuman hasil klarifikasi tanggapan masyarakat tanggal 1–3 Juli 2021. 

Penyampaian hasil seleksi ke KPU Kabupaten melalui PPD tanggal 4–5 Juli 2021. Pengumuman anggota KPPS tanggal 5–27 Juli 2021. Dan penetapan anggota KPPS oleh PPS atas nama Ketua KPU Nabire tanggal 5 Juli – 6 Juli 2021.

Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Nabire Tahun 2020, maka KPU Kabupaten Nabire mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Penyelenggaraan (KPPS) dengan ketentuan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476/PP.04.2-Kpt/01/KPU/X/2020 tentang Perubahan Kedua Keputusan KPU Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc dan Surat KPU RI nomor 505/PY.02.1-SD/AA/KPU/V/2021 Perihal Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Nabire, lihat pada pengumuman lengkap di halaman 11 edisi ini. (ros)