NABIRE – Natalis Degei, S.Sos beserta tim dan massa pendukungnya kembali datang ke Kantor KPU Nabire, Senin (14/6) sore kemarin. Sebelumnya, sebanyak dua kali mereka sempat datang ke Kantor KPU Nabire, hanya saja belum berhasil bertemu dengan komisioner KPU Nabire karena sedang bertugas ke luar daerah. 

Natalis Degei yang didampingi sejumlah timnya bertemu KPU Nabire dan sempat mempertanyakan soal pendaftaran bakal pasangan calon yang diusung dari gabungan partai politik. Bahkan pihaknya masih menyatakan diri siap untuk mendaftar ke KPU Nabire. Hanya saja dari KPU Nabire tetap berpatokan pada aturan yang ada terkait jadwal pendaftaran. Pendaftaran bakal pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, dilakukan sejak tanggal 4 hingga 6 September 2020. Tidak ada lagi penambahan waktu untuk pendaftaran.

Saat pertemuan, Natalis Degei sempat menuturkan, sebagai warga negara dirinya mempuyai hak untuk menyampaikan apa yang menjadi alasannya. Seperti misalnya disampaikan oleh KPU Nabire soal pendaftaran dilaksanakan tanggal 4 sampai 6 September 2020, kata Natalis Degei, saat itu dirinya masih berada di Manokwari menunggu hubungan untuk bisa kembali ke Nabire. 

“Saya tunggu jalur udara tapi gagal, akhirnya saya tempuh jalan darat. Pada saat itu saya sudah komunikasi kepada orang saya di rumah yang bisa mengurus ke KPU Nabire. Namun penjelasannya yang disampaikan sesuai dengan yang disampaikan Ketua KPU Nabire,” tuturnya. 

Dikemukakan Natalis Degei, dirinya bersama tim datang ke KPU Nabire sebenarnya untuk mendaftar juga. Kata dia, partai jaman kini, B1-KWK itu lipat-lipat. Kata dia, hari ini keluar lain, besok keluar lain dan lusa keluar lain. 

“Jadi kalau soal partai, kami juga punya B1-KWK, karena kami merasa memiliki B1-KWK dan surat tugas kami menyampaikan. Sebenarnya dari awal saya sudah ada di sini, namun karena ada masalah dengan wakil saya, saya terlambat sedikit sehingga pada saat hari pendaftaran saya tidak sempat hadir mendaftar. Pada saat H-5 itu wakil saya pindah dengan kandidat lain, akhirnya saya lobi partai lain akhirnya termakan waktu habis,” ujarnya. 

Tanggapan Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degey, KPU secara nasional akan melakukan penerimaan pendaftaran bakan calon bupati yang diusung Parpol atau gabungan Parpol mulai dari tanggal 4 hingga tanggal 6 September 2020. Sementara dari tanggal 28 Agustus hingga 3 September 2020, KPU Nabire telah melakukan sosialisasi. Sehingga semua bakal pasangan calon sudah tahu. KPU Nabire tidak pernah menutup kran demokrasi, KPU Nabire bekerja secara transparan dan mandiri.  

Terkait anggapan ada perwakilan pihak Natalis Degei mendaftar di hari terakhir pendaftaran tidak diterima, jawab Ketua KPU Nabire, pihaknya tidak menolak. Yang seharusnya datang mendaftar ke KPU adalah partai politik, gabungan partai politik, calon bupati dan calon wakil bupati yang datang daftar, bukan hanya tim sukses.

Pihak Natalis Degei juga mempersoalkan situasi daerah terkait pandemic Covid-19 dimana Kabupaten Nabire sempat dilockdown sehingga menyulitkan pihaknya untuk kembali ke Nabire. Selain itu dari salah seorang tim Natalis Degei juga sempat menyinggung surat edaran KPU RI terkait adanya pengunduran jadwal pendaftaran berkaitan dengan Covid.

Dijawab Ketua KPU Nabire, jika pada hari terakhir itu yang datang mendaftar di KPU hanya satu bakal pasangan calon atau ada bakal pasangan calon yang positif Covid-19, tentu pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU RI, terkait penambahan waktu pendataran. Namun Nabire yang terjadi dari tanggal 4 sampai dengan tanggal 6 September 2020, sudah ada 3 bakal pasangan calon yang mendaftar, sehingga dari sisi regulasi aturan PKPU sudah terpenuhi. 

“Kalau bapak-bapak merasa keberatan, silahkan ada tempat yang bisa disampaikan apakah ke Bawaslu, DKPP silahkan sampaikan. Tapi yang jelas kami KPU Nabire bekerja diawasi langsung oleh Bawaslu yang diatur dalam PKPU, kami lembaga independen, lembaga mandiri," ujarnya. 

Komisioner Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa mengatakan, setelah KPU mengumumkan terkait dengan pendaftaran bakal calon, Bawaslu Nabire mengawasi langsung apa yang dilakukan KPU Nabire. Ditegaskan Sahempa, KPU tidak bisa mengambil langkah di luar dari petujuk teknis yang sudah digariskan dalam PKPU maupun SK, karena dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara teknis. KPU diatur seluruh rangkaian kegiatan ini di dalam petujuk teknis yang sudah ada.

“Seingat saya, tim Pak Natalis Degei datang di KPU Nabire pada pukul 11.30 malam di hari terakhir pendaftaran, tim datang tanpa ada bakal pasangan calon maupun Parpol pendukung. Syarat seseorang daftarkan diri adalah harus hadir bersama bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan partai pendukung dan tim,” tuturnya. 

Setelah menyampaikan keluhan dari pihak Natalis Degei, dan setelah mendapat penjelasan dari pihak KPU Nabire dan Bawaslu Nabire, akhirnya pertemuan diakhiri. Pihak Natalis Degei meninggalkan Kantor KPU Nabire dengan tertib. (ros)