NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire mengajak Kepala Distrik (Kadisstrik) se Kabupaten Nabire untuk terlibat di dalam memutahirkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). DPB dibutuhkan untuk sinkronisasi data antara DP4B yang akan dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri dan daftgar pemilih tetap pada Pemilu terakhir.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, Johni Kambu mengawali pertemuan antara KPU dan Kadistrik dalam rangka Progres Data Pemilih Berkelanjutan di ruang pertemuan KPU, Kamis (11/8/22) mengatakan, KPU mengajak para Kadistrik untuk terlibat didalam progres data pemilih berkelanjutan di daerah ini dengan baik. Sehingga tidak ada masalah dan terjadinya kekeliruan saat menentukan pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. KPU Nabire sengaja melibatkan para kepala distrik agar dikemudian hari tidak saling menyalahkan antara KPU dan pemerintah tingkat bawah dalam menetapkan pemilih tetap pada Pemilu nantinya.

Komisioner KPU Nabire, Nelius Agapa di depan para Kadistrik mengatakan, pemutahiran data dilakukan secara terus menerus untuk membendung agar masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten saat Pilkada lalu tidak terulang lagi pada Pemilu 2024 nanti. Masalah DPT mencuat pada Pilkada lalu karena data pemilih yang caru marut.

Dirinya mengatakan, untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) lalu, jumlah daftar pemilih tetap di Kabupaten Nabire sebanyak 86.064. Data DPT PSU lalu akan menjadi basis data untuk melaksanakan pemulihan data berkelanjutan di daerah ini. Sedangkan data potensi pemilih yang dikenal dengan nama DP4B akan diserhkan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU antara bulan September Oktober.

Nelius juga mengungkap sesuai data kependudukan di KPU ada trend kenaikan penduduk di Kabupaten Nabire. Kenaikan terbanyak di Distrik Nabire, Teluk Kimi dan Nabire Barat.

Komisioner yang membidangi pendataan ini mengajak para kepala distrik untuk memverifikasi data anomali berupa data orang meninggal sebanyak 1.004 jiwa. Para kepala Distrik diminta untuk memverifikasi data orang meninggal tersebut, apakah betul sudah meninggal atau tidak. KPU menyediakan data tersebut menurut distrik untuk diverifikasi.

Selain data orang meninggal, Nelius Agapa juga mengungkap di Nabire terdapat data sebanyak 2.127 jiwa yang dikategorikan dalam data tidak sepadan. Data penduduk tidak sepadan ini, terbanyak di Distrik Nabire sebanyak 1.438 orang, Teluk Kimi sebanyak 206 orang dan Nabire Barat sebanyak 165 orang. Data penduduk tidak sepadan artinya, orangnya di Nabire tetapi data kependudukannya di luar Kabupaten Nabire.

Ketua KPU, Johni Kambu mengungkap pengalaman Pilkada Nabire setahun lalu, dimana ada warga ngotot ikut memilih karena sebelumnya biasa ikutg pemilu di sini. Sementara, warga ber KTP di luar Kabupaten Nabire tetapi orangnya sudah lama tinggal di Nabire.

Oleh sebab itu, Ketua KPU meminta Kadistrik untuk mendata warga dengan melibatkan kepala kampung dan lurah. Apabila ditemukan ada warga yang tinggal di Nabire tetapi ber KTP di luar Nabire agar mengajak untuk mengurus KTP di Nabire. Karena, warga tidak ber KTP Nabire tidak akan ikut di dalam Pemilu, tidak akan terdaftar sebagai pemilih.

KPU juga meminta kepada pengusaha di daerah ini agar apabila mempekerjakan tenaga kerja yang bukan ber KTP Nabire tetapi bekerja di daerah ini agar memerintahkan untuk mengurus KTP di Nabire. Sebab, dalam pemilu nanti, pemilih hanya warga yang memiliki KTP elektronik dari Kabupaten Nabire, surat keterangan domisili dan kartu keluarga tanpa e-KTP tidak akan ikut memilih di Nabire.

Komisoner KPU, Rahman Syauful menegaskan, selain memenuhi syarat pemilih yang ditentukan di dalam undang-undang Pemilu, pemilih juga ber KTP elektronik di daerah ini. Surat keterangan domisili dan kartu keluarga tanpa perekaman e-KTP, tidak berhak memilih saat pemilu.

Wakil dari Dinas Kependudukan Catatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Nabire, persyaratan pindah warga kini lebih mudah. Warga yang ingin pindah cukup menganbil surat pindah dari daerah asal dan langsung melapor ke Dukcapil Nabire, tidak lagi mengurus lewat kelurahan/kampung.

Kepala Distrik luar kota Nabire diimbau juga kerjasama dengan kepala kampung untuk mendukung perekaman e KTP ke kampung/distrik. Ketua KPU Nabire, Jhoni Kambu  menegaskan, tidak ada sistim ikat di Kabupaten Nabire, yang berhak memilih hanya meraka yang memiliki e-KTP. (ans)