NABIRE - Bertempat di rumah Makan Rado, Kamis (2/8) pukul 09.00 WIT, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Biak menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, turut hadir pula Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Biak Kadek Satria Wibawa, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KPPKP) Nabire Robby Engel, serta sejumlah pemateri dari KPP Pratama Biak Andrie Suryokamardi dan Andi Kusumah Hidayat, serta Renaldo Yunio Ardian dari KPPKP Nabire.  Yang mana PP Nomor 23 Tahun 2018 merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Dengan adanya PP Nomor 23 Tahun 2018 ini akan lebih mempermudah para wajib pajak dan mendorong masyarakat berperan dalam kegiatan ekonomi, perlu diatur skema baru Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu.Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Biak, Kadek Satria Wibawa dalam sambutannya mengatakan, PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah sebuah terobosan baru bagi para wajib pajak yang tentunya lebih meringankan para wajib pajak dari sebelumnya pajak UMKM sebesar 1% menjadi 0,5% . Dimana, pada wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun. Kemudian, badan tertentu seperti Perseroan Terbatas dengan jangka waktu pengenaan pajak 3 tahun dan koperasi, CV dan Firma dengan jangka waktu pengenaan pajak selama 4 tahun. Dalam ketentuannya, bahwa yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp.4.800.000.000 dalam satu tahun pajak. Dirinya berharap, dengan adanya pengurangan Pajak UMKM dari 1% menjadi 0,5% pemerintah berharap, para pelaku usaha dan juga pengusaha yang selama ini mungkin belum taat dalam pelaksanaan taat pajak, atau belum sepenuhnya jujur dalam pelaporan pajak, bisa lebih mempermudah untuk memberikan akses kemudahan dan meringankan para wajib pajak untuk membayar pajak tiap tahun, sehingga secara tidak langsung dari hasil pembayaran pajak tersebut para pelaku usaha dan juga pengusaha-pengusaha yang ada di Nabire ikut mensukseskan program pembangunan nasional melalui ketaatanperpajakan. (cad)