NABIRE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) program pemberantasan korupsi tahun 2024. Pemaparan KPK Republik Indonesia (RI) tentang pencegahan korupsi dalam rangka perbaikan tata kelola di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan Kabupaten Nabire. Melalui implementasi Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2024.


Kasatgas V:5, Nurul Ichsan Alhuda menyampaikan, dalam kegiatan pemberantasan korupsi ini memberikan peran dan fungsi DPRD termasuk MRP serta buat bahan mereka dan ada juga fungsi pengawasan, sebagai tim fungsi pengawasannya semaksimal mungkin. Program seperti ini, khusunya wilayah Papua Tengah, Pegunungan barat. Untuk pencegahan tidak korupsi itu sebagai indikator, tidak cukup satu sisi saja, dari segi itu harus membangun dan mengelolanya.


Nurul Ichsan mengharapkan, MRP dan DPRD khususnya terkait peningkatan sekor MCP, peserta juga sudah mempunyai bekal walaupun awal tapi sudah mempunyai pengetahuan dibanding sebelumnya tidak tahu sama sekali. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Beteshda, Senin (29/07/2024).


"Kami berharap setelah peran mereka, pengawasannya meningkat dapat meningkatkan MCP, MCP juga banyak terkait dengan parameternya sama DPRD seperti perencanaan dan banyak terkait juga," ucapnya.


Untuk meningkatkan MCP dari tahun 2022 belum signifikan, tidak seimbang. Tahun 2024 masih rendah ini yang nanti untuk didongkrak. MCP dibuat berdasarkan aturan-aturan yang ada, pengendalian yang diperlukan untuk mencegah terjadinya tidak korupsi walapun tidak 100 persen tercegah.


"Mereka tidak bagus berarti peluang untuk melakukan tindak korupsi cukup besar," katanya.


Kepala Inspektorat Papua Tengah, Samuel Rihi mengatakan, tugas dari inspektorat sebagai koordinator pembentukan MCP di lingkungan Papua Tengah. Untuk melakukan peningkatan MCP dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam intervensi KPK. Pada tahun 2023 posisi masih dibawah 60 persen, dan mudah-mudahan pada tahun 2024 dengan adanya pendampingan dari KPK memotivasi para OPD terkait, peningkatan dari MCP bisa terjadi.


"Memang MCP Papua Tengah belum dikatakan masih sangat rendah lima persen. Kenapa 5 persen, pertama terkait dengan dokumen-dokumen dari OPD, terkait dari salah satu penganggaran," ucapnya.


Lanjutnya, seperti OPD lain pajak, aset sudah disiapkan dokumennya. Kemudian dari Tim KPK untuk melakukan verifikasi. Samuel berharap mungkin daripada akhir semester satu atau triwulan ketiga ini posisi MCP lingkungan Papua Tengah dapat melebihi dari 60 persen.


Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Gubernur Papua Tengah dalam hal ini diwakili Inspektur Papua Tengah. Ketua dan anggota MRP Propinsi Papua Tengah diwakili Ketua I, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Nabire, Sekretaris MRP Provinsi Papua Tengah, Sekretaris DPRD Kabupaten Nabire, kepala bagian, kepala subbagian di lingkungan Sekretariat MRP Provinsi Papua Tengah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Nabire, Kasatgas dan tim yang berkenan hadir.(sam)