NABIRE - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah, sudah dikerjakan maksimal oleh pihak berwenang, yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire, tinggal penertiban dari pihak penegak Perda atau Satpol PP untuk lebih tegas menegakkan Perda tersebut.

Dikatakan Kepala DLH Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, ST.,MT, saat ditemui Papuapos Nabire, Selasa (29/7/25) di ruang kerjanya mengatakan, fasilitas sudah diserahkan oleh pemerintah. “Kami maksimalkan supaya bisa digunakan membersihkan kota Nabire dan lihat kota Nabire masih bisa ditangani meskipun alat kami belum maksimal,” katanya.

Lanjutnya, pihak DLH ada berusaha untuk bekerja sama dengan beberapa pengusaha di Nabire yang mau mengumpulkan limbah sampah botol plastik. “Nanti dari sini kami pres, kemudian kami kirim ke Surabaya. Semoga ke depan ini bisa terwujud dan bisa membantu kami dalam hal pengurangan sampah,”. 

Ia menambahkan, ada kendala juga di Terminal Oyehe, yakni teman-teman kita yang kadang ada yang mabuk, itu menagih masyarakat yang akan buang sampah. "Padahal itu free alias gratis, Itu yang menjadi masalah," imbuhnya.

Akhirnya masyarakat buang di jalur hijau lagi kembali dan ini seharusnya tugasnya Satpol PP untuk bisa patroli keliling dan ketika lihat ada masyarakat buang sampah, bukan pada tempatnya, atau di luar jam buang sampah langsung ditangkap. 

“Tunjukkan Perda, itu karena sudah melanggar aturan jam buang sampah.

Harapan kami dari DLH Nabire kepada masyarakat kota Nabire, kita sudah tahu bersama bahwa Nabire ini adalah Ibu Kota Provinsi Papua Tengah, jadi mari kita jaga Nabire ini. Karena ini sudah menjadi salah satu destinasi wisata dengan kekayaan alamnya dan spot-spot wisata yang luar biasa,” tambahnya lebar.(rob)