Kontroversi Pengangkatan DPRPT, Silahkan Tempuh Jalur Hukum
NABIRE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, Kamis (6/2/2025) menerima aspirasi dari Forum Intelektual Kabupaten Puncak yang mendatangi Kantor Gubernur Papua Tengah dan menggelar aksi demonstrasi damai.

NABIRE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, Kamis (6/2/2025) menerima aspirasi dari Forum Intelektual Kabupaten Puncak yang mendatangi Kantor Gubernur Papua Tengah dan menggelar aksi demonstrasi damai. Aksi tersebut menyoroti dugaan ketidakadilan dalam pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) jalur Otonomi Khusus (Otsus), khususnya terkait kelolosan Petrus Asso sebagai perwakilan Kabupaten Puncak.
Aspirasi demonstran diterima Staf Ahli Bidang SDM Pemprov Papua Tengah, Ukkas, mewakili Pj Gubernur Papua Tengah. Dirinya menegaskan, bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang, selama berlangsung dengan tertib dan damai.
“Kami telah mendengar tuntutan terkait penolakan terhadap pengangkatan Petrus Asso sebagai anggota DPRPT jalur Otsus mewakili Kabupaten Puncak. Secara administratif, aturan mengenai pengangkatan anggota DPRPT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021, khususnya Pasal 52 Ayat 3, yang menyebutkan anggota DPRPT jalur Otsus harus merupakan Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di daerah yang diwakilinya,” ujar Ukkas.
Ukkas menegaskan, Pemprov Papua Tengah tetap membuka ruang bagi pihak yang ingin menempuh jalur hukum terkait keputusan tersebut. “Jika ada keberatan, kami persilakan untuk menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Proses ini tidak dikenakan biaya, dan pemerintah akan meneruskan aspirasi ini kepada pimpinan yang lebih tinggi untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.
Pantauan media ini, aksi tersebut berlangsung aman dan damai dan pihak Pemprov yang diwakili Staf Ahli Bidang SDM Pemprov Papua Tengah, menerima aspirasi yang diberikan.(rob/hum pemprov/ist)
Bagikan artikel ini



