Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Intan Jaya Tahun 2017-2022, Digelar
NABIRE – Pemerintah Kabupaten Intan Jaya melalui instansi terkait dalam hal ini Bappeda Kabupaten Intan Jaya menggelar konsultasi pub
Bagikan
NABIRE – Pemerintah Kabupaten Intan Jaya melalui instansi terkait dalam hal ini Bappeda
Kabupaten Intan Jaya menggelar konsultasi public rancangan awal Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Intan Jaya Tahun
2017-2022. Kegiatan ini digelar Kamis (17/5)kemarin, di gedung serbaguna Kodim
1705/PN. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
di lingkungan Pemkab Intan Jaya. Selain itu juga turut diundang utusan dari
Direktorat Jenderal Bangda Kemendagri, tim penyusun rancangan teknokratik RPJMD
Kabupaten Intan Jaya dari PPKK FISIPOL UGM Yogyakarta. Kegiatan ini dibuka oleh
Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, SS, M.Si, yang diwakili oleh Wakil Bupati
Intan Jaya, Yann R. Kobogoyauw, S.Th, M.Div. Dalam sambutannya disebutkan, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah bab X tentang pembangunan daerah pasal 263 menyebutkan bahwa dokumen
perencanaan pembangunan daerah terdiri atas dokumen RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Artinya setiap daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah wajib melengkapi
dokumen perencanaan pembangunan daerah tersebut sebagai pedoman dalam
melaksanakan pembangunan daerah secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Lebih lanjut dikatakan, dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah
khusunya penyusunan RPJMD sebagai dokumen perencanaan 5 tahunan sudah barang
tentu harus mengikuti prosedur dan mekanisme. Sebagaimana yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara
perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi
rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah
dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Serta tatacara perubahan
rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah
daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah. Pada pasal 48 ayat (1) menyebutkan, rancangan awal RPJMD dibahas dengan para pemangku
kepentingan melalui forum konsultasi publik. Tujuan dilaksanakan forum
konsultasi public, untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal RJMD.
Sebelum diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama dan disepakati bersama
berkenaan dengan materi, muatan dan substansi ranwal tersebut. “Apabila kita memperhatikan arahan Permendagri nomor 86 tahun 2017, maka penyusunan RPJMD
kabupaten/kota berproses pada beberapa tahapan. Diantaranya, persiapan
penyusunan, penyusunan rancangan teknokratik, forum OPD penyempurnaan rancangan
teknokratik, penyusunan rancangan awal, konsultasi public, pembahasan bersama
dengan DPRD untuk memperoleh kesepakatan, konsultasi kepada Gubernur Papua,
penyempurnaan rancangan awal, edaran penyusunan rancangan renstra OPD,
penyusunan rancangan RPJMD, Musrenbang RPJMD, perumusan rancangan akhir RPJMD,
penyampaikan rancangan ranperda RPJMD kepada DPRD untuk mendapatkan persetuan
bersama, penetapan Perda oleh bupati kepala daerah,” ujarnya. Katanya, beberapa tahapan telah kita lalui untuk selanjutnya kita masuk pada tahapan ke-5 yaitu
konsultasi publik ranwal RPJMD 2017-2022. Konsultasi publik menjadi sangat
penting dan strategis dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Karena inilah tempat dan ruang bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan
sarana dan masukan guna penyempurnaan rancangan awal. Terutama dalam hal muatan
dan substansi agar RPJMD 2017-2022 benar-benar berpihak kepada kebutuhan
masyarakat Intan Jaya. Lebih jauh dikemukakan, selaku pengemban tugas dan amanat rakyat Intan Jaya 2017-2022
dengan visi : Intan Jaya Sehat, Intan Jaya Pintar dan Intan Jaya Sejahtera
dalam jargon “lanjutkan”. “Artinya dimasa kepemimpinan kami dapa periode I (2012-2017) masih belum maksimal untuk
mewujudkan visi tersebut. Sehingga masih perlu untuk diteruskan guna mengangkat
harkat dan martabat masyarakat Intan Jaya dari ketertinggalan menuju suatu
keadaan yang lebih baik pada 5 tahun mendatang,” tuturnya. Untuk mewujudkan visi tersebut, telah dituangkan ke dalam 6 misi. Pertama, meningkatkan akses
infrastruktur transportasi, telekomunikasi, energy, air bersih dan permukiman.
Kedua, meningkatkan pelayanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas.
Ketiga, meningkatkan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Keempat, membangun ekonomi berbasis potensi local secara berkelanjutan. Kelima,
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan
responsive. Keenam, meningkatkan kesadaran kewarganegaraan dan harmoni. “Visi dan misi tersebut merupakan janji politik yang wajib saya wujudkan dan penuhi selama
kepemimpinan saya 2017-2022. Oleh karena itu perlu dituangkan kedalam dokumen
perencanaan yang memenuhi aspek legal formal sebagai pedoman dalam melaksanakan
urusan pemerintahan dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Keenam misi
tersebut memiliki tujuan dan sasaran yang terukur dan untuk mencapainya sudah
barang tentu melalui suatu strategi dan arah kebijakan yang terimplementasi ke
dalam program dan kegiatan prioritas,” tambahnya. (ros)
Bagikan artikel ini



