NABIRE – Pemerintah Kabupaten Nabire resmi menggelar Konsultasi Publik I untuk membahas penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai pedoman pembangunan jangka panjang yang lebih relevan dan partisipatif, bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Jumat, (26/9/2025). 

Kepala bidang penataan ruang PUPR Nabire, Rudi Pawa P. Madika, S.T., M.SP, mengatakan revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak lantaran Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RTRW 2018–2038 dinilai tidak lagi sesuai dengan dinamika pembangunan dan penetapan Kabupaten Nabire sebagai ibu kota provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022.

Dalam forum tersebut, pemerintah menegaskan bahwa konsultasi publik bukan sekadar acara seremonial, melainkan wadah untuk memvalidasi hasil analisis awal, mengidentifikasi potensi wilayah serta merumuskan konsepsi tata ruang yang sesuai kebutuhan masyarakat.

“Partisipasi aktif publik dipandang sangat penting agar dokumen RTRW yang dihasilkan lebih realistis, akomodatif serta mencerminkan kondisi lapangan. Selain itu, forum ini menjadi sarana pemerintah menunjukkan komitmen transparansi dan akuntabilitas dengan membuka ruang diskusi yang melibatkan berbagai pihak,” kata Rudi, Jum’at (26/9/2025).

Konsultasi publik ini diharapkan mampu mengidentifikasi isu strategis seperti alih fungsi lahan, potensi ekonomi lokal, hingga kebutuhan infrastruktur yang mendesak. 

Lebih jauh, hasil diskusi akan digunakan untuk menyusun peta rencana yang lebih akurat, merumuskan kebijakan strategis serta menetapkan program prioritas pembangunan.

Dengan dukungan semua pemangku kepentingan, dokumen revisi RTRW diharapkan menjadi komprehensif, partisipatif dan memiliki legitimasi kuat sehingga implementasinya di masa depan dapat berjalan lebih efektif demi terwujudnya pembangunan Kabupaten Nabire yang berkelanjutan.(edi)