NABIRE – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), Naomi Kotouki, memberikan penjelasan mengenai keputusan mengizinkan massa aksi mahasiswa dan pelajar untuk melakukan long march dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia. Keputusan ini diambil setelah sempat terjadi kebuntuan di salah satu titik aksi.

Awalnya, DPRPT tidak dapat mengizinkan aksi demonstrasi dilakukan dengan long march. Di empat titik kumpul lainnya, massa aksi dapat datang dengan tertib langsung ke kantor DPRPT. Namun, di titik Pasar Karang Tumaritis, sempat terjadi persitegangan karena massa menuntut agar aksi dilakukan dengan berjalan kaki (long march) menuju kantor dewan.

"Awalnya kami tidak bisa mengizinkan aksi demo ini dengan long march, akan tetapi di titik Pasar Karang Tumaritis sempat terjadi bersitegang, massa meminta aksi tersebut dilakukan dengan long march," ungkap Naomi Kotouki usai menyambut massa aksi di depan kantor DPRPT, Rabu (10/12/2025).

Aksi bertahan massa di Pasar Karang Tumaritis ini berpotensi mengganggu aktivitas warga pasar dan arus lalu lintas. Kekhawatiran akan hal-hal yang tidak diinginkan jika aspirasi tidak tersampaikan mendorong Komisi V DPRPT untuk turun langsung ke lokasi.

Naomi Kotouki khawatir jika aspirasi mereka tidak tersampaikan, dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak baik. Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nabire terkait dinamika di lapangan.

Setelah berkoordinasi, Kapolres pun memberikan izin untuk melakukan long march. Keputusan ini juga mempertimbangkan batas waktu unjuk rasa yang hanya diizinkan hingga pukul 18.00 sore, guna memastikan aspirasi dapat tersampaikan dengan baik di DPRPT.

Keputusan diambil bersama-sama dengan catatan bahwa Koordinator Lapangan (Korlap) aksi harus bersedia mengawal dan menjamin keamanan jalannya aksi. "Kita sama-sama mengambil kebijakan keputusan bersama untuk kita sama-sama mengawal dengan catatan aksi dari Korlap itu, yang berarti aksi dari Korlap itu memberikan identitasnya untuk menjadi jaminan untuk mengarahkan massa yang membuat aksi ini ke kantor berjalan yang aman," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu menambahkan bahwa prosedur penyampaian pemberitahuan unjuk rasa atau penyampaian aspirasi harus dipelajari. Salah satunya adalah ketentuan jumlah Korlap.

Kapolres menjelaskan, massa aksi di setiap lima titik yang ditentukan harus menunjukkan Korlapnya masing-masing, di mana satu Korlap idealnya membawahi paling banyak seratus orang. Selain itu, semua Korlap harus menandatangani surat pernyataan.

Pihak kepolisian sebelumnya melarang long march karena beberapa faktor, seperti adanya ujian di beberapa kampus (STAK dan USWIM), pembagian rapor di sekolah, dan kebutuhan akan kenyamanan aktivitas perekonomian warga.

"Banyak faktor yang menyebabkan tadi kami melarang long march, seperti adanya ujian dari beberapa kampus. Kemudian ada pembagian rapor di beberapa sekolah. Nah kemudian masih ada aktivitas perekonomian yang membutuhkan kenyamanan dan lain-lain," ujar Kapolres Nabire.

Pihak Polres sebelumnya telah meminta empat Korlap untuk membuat surat pernyataan dan menanda tanganinya sebagai bentuk pertanggungjawaban, apabila terjadi sesuatu di luar prosedur atau SOP. Namun, permintaan ini ditolak, sehingga long march sempat tidak diizinkan.

Melihat dinamika situasi dan kebutuhan untuk mengambil solusi yang arif, pimpinan DPRPT dan pihak kepolisian akhirnya memanggil enam Korlap yang ada. Meskipun datang tiba-tiba tanpa membawa KTP, keenam Korlap tersebut diminta datanya dan dimintai pertanggungjawaban penuh.

"Adik-adik enam orang ini kami minta datanya, kita bertanya. Supaya ketika nanti dalam perjalanan dari Pasar Karang menuju kemari, adik-adik inilah yang bertanggung jawab secara penuh terhadap barisan ataupun simpatisan massa yang berjalan menuju ke kantor DPRPT," pungkas Kapolres AKBP Samuel, menjelaskan solusi yang akhirnya disepakati bersama.(amd)