NABIRE – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire dengar pendapat bersama mitranya, Dinas Ketahanan Pangan (Dintahpan) Kabupaten Nabire untuk mendengarkan program dan kegiatan yang dilaksanakan Dintahpan di daerah ini. Rapat dengar pendapat tersebut dilaksanakan di Ruang Komisi B gedung DPRD Nabire, Rabu (15/6).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi B, Musa Malissa didampingi Hj Katherin Maruanaya dan Aziz Baharuddin. Sementara Dintahpan dipimpin Kepala Dinas Y Victor Sawo.

Komisi B mempertanyakan, solusi dari Dinas Ketahanan Pangan terhadap perimbagan harga jual hasil olah masyarakat tani dengan harga jual di pasar terutama menghadapi permainan harga oleh para tengkulak di daerah. Kesamaan harga jual antara petani dengan pedagang, termasuk tengkulak sayur yang menjual hasil tani ke kabupaten lain khususnya kabupaten di pedalaman.

Komisi B menilai penyeragaman harga jual antara petani dengan harga jual di pasar ini perlu dikendalikan oleh pemerintah agar petani kita di daerah ini juga menikmati hasil usaha dengan layak sehingga dibutuhkan penyeragaman harga antara petani dan penjual.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Nabire, Y Victor Sawo mengakui selama ini pemerintah kurang  berpihak kepada petani, pemerintah belum serius memikirkan harga antara harga produksi dan harga jual di pasar.

Sawo menambahkan, pihaknya sedang mengusulkan adanya regulasi tentang penetapan harga pangan di daerah ini. Apakah, petani menjual melalui koperasi atau bentuk penyaluran lain perlu diatur melalui regulasi untuk menyamakan harga usaha tani di daerah ini.

Dan itu, perbedaan harga di tingkat petani dan harga di pasar tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di sekitar kota tetapi juga dirasakan oleh petani lokal dan masyarakat luar kota seperti Makimi, Sima, Wami dan kampung-kampung lainnya.

Anggota Komisi B, Hj Katherin Maruanaya mempertanyakan, apakah ada koperasi tani untuk menampung hasil tani masyarakat, Sawo mengatakan  pernah ada koperasi untuk menampung hasil tani warga tani yang ditangani Dinas Pertanian Tanaman Pangan. Namun, kesulitan yang dihadapi adalah kemampuan koperasi untuk menampung hasil tani. Sebab, ketika kemampuan dana tidak mencukupi, koperasi hanya menampung dan petani menerima kupon, nanti dibayarnya setelah tiga bulan.

Komisi B juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap pengawetan bahan terutama dengan pangan dari luar Nabire, Dintahpan mengatakan khusus pangan lokal, bahan pengawet yang digunakan masih dalam batas normal. Sementara untuk mengawasi pangan dari luar, terkendala dengan dana. Sebab, dananya sangat minim sekali untuk pengawasan ke lapangan. (ans)