Kolaborasi Adat-Pemerintah, Memperkokoh Kedamaian dan Kemajuan Bangsa
NABIRE – Kembali, Kepala Suku Besar Wilayah Adat Meepago, Melkias Keiya menegaskan dengan adanya kolaborasi antara Adat dan Pemerintah dapat semakin memperkokoh persatuan, kedamaian dan kemajuan bangsa yang dihadirkan lewat kunjungan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Ribka Haluk, pada Jumat, 6 Desember 2024 kemarin.

NABIRE – Kembali, Kepala Suku Besar Wilayah Adat Meepago, Melkias Keiya menegaskan dengan adanya kolaborasi antara Adat dan Pemerintah dapat semakin memperkokoh persatuan, kedamaian dan kemajuan bangsa yang dihadirkan lewat kunjungan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Ribka Haluk, pada Jumat, 6 Desember 2024 kemarin.
Dimana pada kunjungan Ibu Wamendagri itu tidak hanya kunjungan biasa, melainkan bersama pesawat Siriwijaya Air yang mendarat di Bandara Douw Aturure Nabire bersama Kapolda Papua Tengah baru. Ini merupakan kepedulian membangun dan menjaga keamanan dan ketertiban yang serius di wilayah Papua Tengah.
Sehingga momen kehadiran Ribka Haluk, kehadiran Sriwijaya Air dan Kapolda baru merupakan wujud kebanggaan dan harapan besar bagi seluruh lapisan masyarakat Papua Tengah, karena ada pemimpin yang terus demi kemajuan dan kesejahteraan rakyatnya, di masa mendatang digagaskan lewat kunjungan kerja.
Semoga kolaborasi yang digagaskan antara masyarakat adat dan pemerintah ini dapat memperkokoh persatuan, kedamian dan kemajuan bangsa Indonesia, secara khusus bagi masyarakat Provinsi Papua Tengah yang ada di 8 kabupaten untuk lebih berpikir cerdas, bertindak secara tepat dan bekerja lebih keras untuk kemajuan daerah.
Melkias Keiya, SH via WA kepada Papuapos Nabire, Minggu (8/12/24), menuliskan, sejalan dengan nilai-nilai yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, menegaskan peran penting masyarakat adat dalam mendukung pembangunan.
Selain itu, tertuang dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang menjelaskan perang Kapolda dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta UUD 1945 pasal 18B ayat 2 yang di dalamnya mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-ahak tradisionalnya.
Dengan demikian harapan kepala suku besar agar sinergitas yang telah terbangun harus pula dijaga demi terciptanya masa depan lebih baik bagi seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua Tengah, karena telah lahir kolaborasi antar adat dan pemerintah yang telah memperkokoh seluruh elemen masyarakat.(des)
Bagikan artikel ini



