Klarifikasi Tuduhan Penaklukan Masyarakat Adat oleh Kesbangpol Papua Tengah

NABIRE - Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang tidak tepat mengenai peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Tengah dalam proses fasilitasi Musyawarah Besar (Mubes) suku-suku asli yang ada di Provinsi Papua Tengah.
Tuduhan bahwa Kesbangpol bertujuan menaklukkan, mengendalikan atau mencuci otak masyarakat adat adalah keliru secara hukum, tidak berdasarkan secara fakta dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Papua Tengah, Albertus Adii, ST., M.Si, mengatakan pertama, Kesbangpol bekerja berdasarkan kewenangan atributif, yaitu kewenangan yang diberikan langsung oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mandat tersebut mengatur bahwa Kesbangpol bertugas menjaga ketenteraman masyarakat, stabilitas politik, ketahanan sosial serta mencegah timbulnya konflik. Kewenangan ini bukan hasil kebijakan lokal, bukan pula agenda politik tertentu, tetapi amanat UU yang wajib dijalankan.
"Kedua, fasilitasi yang dilakukan Kesbangpol terhadap Mubes adat adalah tindakan administratif, bukan intervensi terhadap struktur atau keputusan adat. Fasilitasi berarti menyediakan dukungan agar forum berjalan aman dan tertib, bukan mengatur isi musyawarah. Tuduhan bahwa fasilitasi identik dengan penaklukan menunjukkan kesalahan memahami fungsi administratif pemerintah," ucap Albertus Adii, Minggu (14/12/2025).
Ketiga, Kesbangpol tidak memiliki coercive power, yaitu kewenangan paksa seperti penangkapan, penahanan atau pemaksaan kehendak. Tidak adanya kewenangan koersif membuat tuduhan penaklukan menjadi tidak mungkin dibenarkan secara yuridis. Kesbangpol tidak memiliki dasar hukum untuk membentuk kepala suku, mengatur legitimasi adat atau mengarahkan keputusan adat.

Keempat, tindakan Kesbangpol dalam fasilitasi Mubes bersifat preventif, yaitu untuk mencegah potensi konflik antar-kelompok, menjaga agar forum tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan instabilitas serta memastikan masyarakat adat dapat bermusyawarah dalam suasana aman. Negara wajib hadir untuk menjaga ketertiban umum dan kehadiran tersebut tidak dapat diartikan sebagai intervensi terhadap adat.
Kelima, tidak ada satupun regulasi yang memberi Kesbangpol kewenangan mengatur, mengendalikan atau menaklukkan masyarakat adat. Tuduhan bahwa Kesbangpol sedang menjalankan agenda tertentu untuk ‘menguasai’ suku asli tidak didukung fakta hukum maupun fakta administratif. Hal tersebut merupakan bentuk distorsi informasi yang dapat menyesatkan masyarakat.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa Kesbangpol tidak menaklukkan masyarakat adat, Kesbangpol tidak memiliki kewenangan untuk itu, baik secara hukum maupun fakta. Kesbangpol menjalankan mandat undang-undang untuk menjaga ketertiban, keamanan dan ruang musyawarah yang damai.
Fasilitasi pemerintah adalah bentuk perlindungan, bukan penundukan. Ia menambahkan dalam hal ini Kesbangpol Papua Tengah tetap berkomitmen untuk menghormati masyarakat adat, menjaga keamanan sosial dan memastikan setiap forum adat berlangsung secara damai, bermartabat dan bebas dari provokasi.
Negara hadir bukan untuk mengambil alih adat, tetapi untuk mendukung agar adat dapat berjalan dalam suasana aman bagi seluruh masyarakat.(edi/ist)
Bagikan artikel ini



