Ketua KPU Papua Bantah Disandera FDP
Jayapura - Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy, melalui Kuasa Hukumnya Pieter Ell membantah kabar penyanderaan yang dilakukan kelompok Front Pembela Demokrasi (FDP) saat berada di Hotel Grand Abe dua hari. Pieter Ell juga menyayangkan pemberitaan tersebut tanpa mel
Bagikan
Jayapura - Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy, melalui Kuasa Hukumnya Pieter Ell membantah kabar penyanderaan yang dilakukan kelompok Front Pembela Demokrasi (FDP) saat berada di Hotel Grand Abe dua hari.
Pieter Ell juga menyayangkan pemberitaan tersebut tanpa melakukan konfiramsi kepada Ketua KPU Papua. “Tidak ada penyanderaan, kalau bahasanya disandera berarti kan seolah-olah disekap disuatu ruangan sehingga tidak bergerak kemana-mana. Ini faktanya tidak benar,” tegas Pieter Ell saat ditemui di Kantor KONI Papua, Kamis (28/8)
Menurutnya, persoalan yang terjadi di Hotel Grand Abe sudah diselesiakan di Markas Brimob, yang mana Ketua KPU Papua akan berkonsultasi ke KPU Pusat terkait persoalan di Papua ini. Pieter Ell juga menyatakan akan berencana menempuh jalur hukum , apabila adanya tindakan pengancaman kembali oleh pendukung Letinus dan Kenius.
”Ini hanya sebatas rencana saja. Jika Ketua KPU nantinya merasa terganggu dengan ulah oknum-oknum ini maka bisa langkah hukum akan ditempuh. Kalau lapor kita sudah ada berfikir ke arah sana, namun itu nanti,”kata Pieter Ell.
Mengenai peristiwa di Grand Abe senditi, Pieter memaparkan bahwasanya Ketua KPU sudah ingin membicarakan persoalan yang dihadapi oleh Letinus Jikwa dan Kenius Kogoya . Namun karena dirinya (Pieter Ell) tiba pada Selasa (26/8) pagi, maka dirinya mengajak Ketua KPU untuk bertemu di Abe siang itu guna membicarakan persoalan tersebut.
“Pas ketemu kami berbicara mengenai rekomendasi Bawaslu yang dikeluarkan setelah dibacakan penetapan caleg pada 7 Mei di Jayapura itu. Sementara kita diskusi, hape pak ketua ketinggalan di mobil dan mengambilnya ke bawah lalu didatangi oleh sekitar 20 orang dan merampas hape dan kunci mobil pak ketua,”jelas Pieter.
Saat itu, Pieter Ell mengaku kaget mendapat informasi pemukulan terhadap Ketua KPU Papua, yang akhirnya ia pergi menyusul Ketua KPU di bawah. ”kita itu sempat ada adu mulut, dan kelompok tersebut sempat menendang dan memukul Ketua KPU namun menghindar sehingga tidak terkena dan tidak membalas,” bebernya.
Persoalan Letinus Jikwa, jelasnya, pada tanggal 7 dinihari itu KPU Lanny Jaya sudah membacakan perolehan suaranya 20.669 berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Hal ini menandakan KPU sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan melakukan cek ricek ternyata suara Letinus itu sekian dan suara itu dikembalikan ketika rapat pleno.
Dalam pertemuan itu, sambungnya,Bawaslu Provinsi Papua hadir dan tidak keberatan atau protes dengan suara itu. Bahkan, Letinus Jikwa juga mengajukan keberatan ke DPKK dan ke MK dan sudah diputuskan oleh MK bahwa gugatan itu ditolak, yang kemudian lalu memberikan sanksi ke KPU Lanny Jaya sehingga masalah dianggap clear.
“Kemudian Kenius Kogoya, pada saat rekapitulasi penetapan suara di Puncak Jaya, dia telah mengajukan keberatan ke Bawaslu tetapi Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi baru dikeluarkan setelah keputusan MK sehingga kadaluarsa padahal keputusan MK bersifat final dan mengikat,”sambung Pieter.
Bagikan artikel ini



