Ketua KPU Nabire : PSU Pilkada Nabire Coblos 14 Juli 2021
NABIRE – Pemungutan suara (coblos) PSU Pilkada Kabupaten Nabire akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 14 Juli 2021 mendatang. Hal ini se
NABIRE – Pemungutan suara (coblos) PSU Pilkada Kabupaten Nabire akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 14 Juli 2021 mendatang. Hal ini seperti tertuang dalam jadwal, tahapan dan program PSU Pilkada Kabuapten Nabire yang telah disusun oleh KPU Nabire. Informasi dari KPU Nabire, untuk hari dan tanggal pencoblosan dipastikan sudah tidak ada perubahan. Namun untuk jadwal, tahapan dan program lainnya masih memungkinkan ada perubahan. Menunggu hasil koordinasi yang telah disampaikan ke KPU Provinsi Papua dan KPU RI.
Hal ini seperti disampaikan Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degey, saat rapat bersama Forkopimda dan pihak-pihak terkait lainnya, Kamis pekan lalu di Ruang Rapat Kantor Bupati Nabire.
“Kita akan melaksanakan tahapan apa-apa saja yang diamanatkan dalam putusan MK. Sehingga kita KPU telah membuat rancangan jadwal, tahapan dan program sampai pemungutan suara sampai pleno penetapan,” ujarnya.
Lanjut dia, KPU Nabire sudah berkoordinasi dengan KPU tingkat atas bersama 3 kabupaten lainnya di Provinsi Papua yang akan melaksanakan PSU. Jadwal, tahapan dan program yang disusun KPU Nabire telah disampaikan ke KPU RI dan tinggal difinalisasi.
“Tapi yang jelas untuk kita di Nabire tanggal 14 Juli 2021 pemungutan suara. Tadi malam kami dikonfirmasi oleh KPU Papua dan KPU RI ada beberapa item tahapan di tangah-tengah yang mereka sedang koreksi, selain hari pemungutan suara yang sudah final,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam surat dinas KPU RI, KPU Nabire diperintahkan untuk mengecek kembali penyelenggara di tingkat bawah. Menindaklanjuti hal itu, KPU nabire telah membuat dalam bentuk kuisioner untuk menilai masing-masing penyelengggara tingkat bawah. Hasil penilaian itu akan menjadi dasar bagi KPU Nabire untuk menetapkan siapa-siapa yang akan ditetapkan sebagai penyelenggara tingkat bawah.
Terkait soal rincian anggaran, katanya, sudah kita sampaikan kepada Penjabat Bupati Nabire. Kata dia, apa yang diusulkan adalah kebutuhan riil untuk pelaksanaan PSU Pilkada Nabire.
Akan Perbaiki DPT
Sementara itu, Plt. Sekretaris KPU Nabire, Rudi Lati, S.Sos, menjelaskan, DP4 yang terbit tanggal 30 Juli 2020 atau semester pertama 2020, secara otomatis ada penambahan pemilih di bulan Juli sampai dengan 9 Desember 2020. Proses yang akan dilakukan sesuai tahapan, kata Rudi, pihaknya akan mengadakan sinkronisasi antara DP4 yang berjumlah 115.877 dengan DPT Pemilu terakhir.
“Hal ini kami komunikasikan dengan provinsi dan akan kita akan gelar zoom meeting untuk memastikan hal ini. Karena sesuai pemahaman kami bahwa DPT yang akan kita sinkronisasikan adalah DPT Pilkada 2020, namun menurut KPU Provinsi yang akan kami sinkronkan antara DP4 dengan DPT Pemilu 2019. Ini yang masih kami tunggu dan akan dibahas melalui zoom meeting nantinya,” kata Rudi Lati.
Lanjutnya, melalui sinkronisasi pihaknya akan melihat antara pemilih yang ada di DPT Pemilu terakhir dengan pemilih yang ada di DP4. Pihaknya akan mengecek kembali, juga akan membersihkan data-data ganda seperti yang disampaikan Bawaslu.
“Termasuk bagi pemilih yang tidak cukup umur kami akan kurangi. Kemudian nanti setelah terakhir, kami akan sinkronkan yang ada di DPT tetapi tidak ada di DP4. Kami mohon bantuan dari Disdukcapil Nabire, kami akan mengirim data yang telah kami bersihkan untuk dicek mengenai kevalidan data-data ini apakah sudah benar data yang ada di KPU ini sudah terdaftar di Disdukcapail,” tuturnya.
Karena persoalannya sekarang sesuai dengan PKPU tentang hak memilih adalah mereka yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah kemudian memiliki KTP elektronik dan berdomisili di wilayah pemilihan. Namun banyak pemilih yang berdomisili di wilayah ini dimana mereka pindah dari luar masuk ke Nabire tetapi tidak menghapus datanya di daerah asal. Akhirnya saat masuk ke Dirjendukcapil, data-data seperti ini akan terhapus. Sementara pihaknya, kata Rudi, tidak bisa menghilangkan hak pilih orang tersebut.
Lanjut dia, untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) itu nanti setelah dilakukan pemutakhiran oleh PPS tingkat kelurahan.
“Data hasil sinkronisasi dari DPT dan PD4 akan kami turunkan ke PPS untuk dilakukan pemutakhiran dan setelah itu kembali ke KPU dan itu yang akan ditetapkan sebagai DPS. DPS akan diumumkan. Sebenarnya dari DPS ini tidak akan ada lagi penambahan, hanya untuk meneliti kebenaran penulisan nama atau alamat yang bersangkutan dan akhirnya akan menjadi DPS HP (hasil perbaikan) kembali ke KPU dan ditetapkan jadi DPT,” jelasnya. (ros)
Bagikan artikel ini



