DOGIYAI – Tahapan Pilkada Kabupaten Dogiyai telah berjalan sesuai dengan jadwal, tahapan dan program yang sudah ditetapkan secara nasional. Namun hingga saat ini, diakui oleh Ketua KPU Dogiyai, Matias Butu, S.Ip, setidaknya ada tiga kendala yang menghadap pelaksanaan Pilkada Serentak yang merupakan agenda nasional ini. Pilkada Dogiyai terancam dibatalkan oleh Pemda Dogiyai, ada oknum pejabat di Dogiyai yang sedang mengganggu kinerja KPU Dogiyai, hingga soal belum tuntasnya soal pendanaan Pilkada baik dana tahap kedua untuk KPU, maupun dana bagi pihak keamanan dan Panwaslu Dogiyai.   “Kendala yang kita hadapi saat ini, Pilkada Dogiyai terancam dibatalkan oleh Pemda Dogiyai dan DPRD. Masalah lainnya, ada oknum-oknum pejabat tertentu di Dogiyai yang sedang mengancam atau menganggu anggota KPU yang artinya sama saja dengan menganggu tahapan Pilkada Serentak.  Padahal seorang pimpinan daerah, kepala dinas, Sekda, maupun DPRD tidak bisa memberhentikan anggota KPU karena KPU punya prosedur dan mekanisme. KPU kabupaten/kota bisa diberhentikan oleh KPU Provinsi dan KPU Provinsi bisa diberhentikan oleh KPU RI, itupun ketika dia melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu,” ujar Ketua KPU Dogiyai, Matias Butu, saat jumpa pers, Selasa (13/9) kemarin. Terkait pelaksanaan Pilkada Dogiyai, kata Matias Butu, sampai hari ini dengan pihak keamanan dan Panwaslu belum membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran pengamanan dan pengawasan. Demikian juga dana tahap kedua untuk KPU Dogiyai yang senilai 28,8 milyar rupiah terancam tidak akan ditransfer oleh Pemda Dogiyai dengan alasan pertama pembangunan akan menjadi korban.  Informasi soal pemerintah akan membatalkan agenda nasional ini terjadi karena kas daerah yang kosong.  “Dari 43 milyar rupiah yang hari ini ada, itu pun pemerintah dan DPRD mau sidang dari angka 43 milyar ini kan tidak normal, itukan dana ABT. DPRD dan Pemda Dogiyai pada tanggal 5 September 2016 mengundang KPU, pihak keamanan dan Panwaslu dan disampaikan Panwas akan dianggarkan 6 milyar rupiah, pihak keamanan (Kepolisian) akan dianggarkan 4 milyar rupiah, TNI akan dianggarkan 2,7 milyar rupiah, dan KPU akan dianggarkan 28,8 milyar rupiah,” ujarnya.  Lanjut Matias Butu, disepakati mereka (Pemda Dogiyai, red) mau melakukan peminjaman (kredit, red) ke pihak bank dengan jaminan APBD tahun 2017 alias mau menggadaikan APBD 2017. Namun rencana itu batal, karena ketika Plt. Bupati Dogiyai akan mengajukan peminjaman ke Bank Papua Dogiyai, di Bank Papua Nabire dan di Bank Papua di Jayapura tidak dipinjamkan. Situasi ini, lanjut Matias, sekarang pemerintah daerah pusing.  Berbicara soal anggaran Pilkada Dogiyai, lanjut Matias Butu, kita bukan baru bicara kemarin sore atau hari ini, tapi kita sudah bicara jauh hari sebelumnya.  Pada bulan Oktober 2015 sebelum pembahasan KUA/PPAS sebelum sidang RAPBD 2016, RAB sudah kita ajukan. Waktu itu DPRD sudah mengapresiasi bahkan DPRD menyarankan dana 100 milyar rupiah untuk diposkan supaya itu dibagi antara KPU, Panwaslu dan Keamanan. Tetapi pemerintah bersikeras tidak akan menganggarkan, dan rencana Pilkada Dogiyai ditunda pada tahun 2018.  “Hari ini yang perlu saya sampaikan kepada Gubernur Papua, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, Komisi II DPR RI, DPRP Papua, Bawaslu Provinsi dan rakyat Dogiyai bawha sampai besok atau lusa Pemda Dogiyai berani batalkan agenda nasional ini kami tidak akan pleno pembatalan itu. Karena dalam UU Nomor 10 tahun 2016 di pasal pidana itu sudah jelas, siapapun dia tidak berhak untuk membatalkan Pilkada Serentak. Agenda nasional Pilkada ini bisa dibatalkan jika terjadi bencana alam, perang suku, atau penyelenggara kehabisan anggaran. Diluar dari 3 alasan utama itu Pilkada tidak bisa dibatalkan karena hal ini telah dijamin oleh UU,” ujarnya.  Masih terkait soal dana, lanjut Matias Butu, pihaknya meminta DPRD dan Pemda Dogiyai selain tahap kedua anggaran KPU, kita punya anggaran rutin KPU Dogiyai tahun 2016 harus dapat karena pemerintah berkewajiban memfasilitasi KPU sebagai penyelenggara dalam hal penyelenggaraan Pilkada. Hal ini diatur oleh UU Nomor 10 tahun 2016 pada pasal 200.  “Kalau pemerintah berani batalkan Pilkada silahkan buatkan surat. Tapi ingat bahwa ini agenda nasional bukan agenda Dogiyai, kalau tidak dianggarkan kita masing-masing akan mendapatkan konsekuensinya,” tuturnya. (ros)