NABIRE - Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Paniai, Demianus Degei, meminta agar kursi DPRD Golkar yang dipindah ke partai lain segera dikembalikan. Dikatakan Demianus Degei, dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April 2014, sesuai dengan hasil perhitunan suara ditingkat PPS/KPPS dan telah tercatat dalam dokumen Model C-1 yang diakui negara, Partai Golkar seharusnya menempatkan 5 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire.Terang Demianus, 5 kursi yang diperoleh melalui Partai Golkar itu melalui 5 kadernya, yakni Petrus Zonggonau dari Dapil 1 dengan perolehan 1.433 suara, Ancelms Yeimo Dapil 1 dengan 1.212 suara, Beni Ogetai Dapil 2 dengan 1.323 suara, Demianus Degei Dapil 3 dengan perolehan 3.781 suara dan Akulian Agapa Dapil 3 dengan 1.100 suara.“Bukti hasil perolehan suara itu ada di dokumen Model C-1 yang merupakan suara sah hasil perhitungan TPS/KPPS dengan saksi-saksi yang ada.Hasil perolehan dalam Model C-1 itu diakui oleh negara,” ungkapnya.Lanjutnya, namun KPU Provinsi, KPU Paniai dan PPD  Ekadide dan Akadide mengatur di Dogiyai, sehingga dokumen C-1 yang seharusnya menjadi bukti dan diakui negara tertinggal.“Berdasarkan perhitungan di Dogiyai, KPU Paniai melakukan pleno di Enarotali Kabupaten Paniai dan Model C-1 tidak diakomodir. Dalam pleno itu, partai Golkar meraih 4 kursi,” katanya.Menurutnya, setelah dilakukan penetapan oleh KPU Paniai dan Partai Golkar dengan 4 kursi, namun 1 kursi lainnya raib juga hilang dan dipindahkan ke partai lain.“Ini tidak boleh terjadi, KPU Paniai telah melakukan pleno penetapan dan tinggal menunggu SK dan Pelantikkan, kenapa setealh penetapan kursi Golkar harus dipindah ke partai lain. Aturan atau perundang-undangan dari mana yang dipakai sebagai dasar sehingga bisa memindahkan kursi yang telah ditetapkan dipindah,” ungkapnya.“KPU Paniai telah menyalahi aturan dan melanggar kode etik, sehingga bila perlu KPU Paniai harus di PAW,” ujarnya.Tegasnya, dokumen Model C-1 dan penetapan sudah diakui negara. Suara sah/murni rakyat itu hasil perhitungan TPS/KPPS seperti yang ada di Model C-, bukan PPD yang mengatur semau-maunya.“Ini tidak bisa dan tidak boleh, mana ada kursi dipindah kepartai lain setelah ada penetapan. Itu harus dikembalikan pada kami partai Golkar,” ungkapnya.Demianus Degei menilai, ada intervensi dari penguasa sehingga kursi partai Golkar pindah kepartai lain.“Dalam pertemuan di Polres Paniai, jelas ada intervensi dari pihak penguasa Paniai saat berbicara hasil Pileg 2014, dan Polres juga menyaksikan itu,” ujarnya.Untuk itu, Demianus Degei meminta DKPP, dan Bawaslu baik pusat maupun provinsi  menghargai dan mengakomodir hasil Pileg 9 April 2014 dengan berdasar pada dokumen C-1, karena itu merupakan hasil nyata, suara murni rakyat.DKPP dan Bawaslu baik pusat maupun provisni diminta jeli melihat itu dengan melihat dokumen C-1. Bila KPU Paniai menyalahi aturan dan melanggar kode etik sebaiknya di PAW.Lanjut Demianus, kepada pihak TNI/Polri diminta juga diminta untuk memproses KPU Paniai yang menyalahi aturan dan melanggar kode etik secara hukum yang berlaku.“KPU Paniai telah menyalahi aturan perundang-undangan dan melanggar kode etik, untuk itu saya minta kepada aparat berwenang (kepolisian) untuk melakkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (iing elsa)