Ketiadaan RDTR di Nabire Jadi Penghambat Perizinan Berusaha

NABIRE - Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif sejak 5 Oktober 2025 membawa perubahan signifikan dalam sistem Online Single Submission (OSS). Meskipun sistem ini bertujuan menyederhanakan birokrasi, sejumlah kendala teknis mulai dirasakan oleh para pelaku usaha di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Penata Perizinan Ahli Pertama DPMPTSP Kabupaten Nabire, Kukuh Arief Wangsa, S.Pd., ST., menjelaskan pasca-berlakunya aturan baru tersebut, pelaku usaha mikro dengan tingkat risiko rendah memang tidak mengalami kendala berarti. Kelompok ini cukup melakukan pernyataan mandiri untuk memenuhi persyaratan dasar tanpa prosedur yang rumit.
Namun, situasi berbeda dialami oleh pelaku usaha di luar kategori mikro risiko rendah. Kukuh mengungkapkan bahwa tantangan utama terletak pada pemenuhan tiga persyaratan dasar, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau izin lokasi, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung.
Masalah mendasar di Kabupaten Nabire adalah belum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurut Kukuh, jika RDTR tersedia, sistem OSS akan secara otomatis mengkonfirmasi apakah lokasi yang diajukan sesuai untuk usaha atau tidak. Tanpa RDTR, setiap pemohon diwajibkan melakukan proses KKPR penilaian yang memakan waktu dan biaya.
"Inilah yang menjadi kendala saat ini bagi penerbitan perizinan berusaha, baik bagi pemain lama yang ingin menambah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) maupun pelaku usaha baru yang memulai dari nol," ujar Kukuh saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (19/12/2025).
Kukuh sangat menyayangkan belum adanya realisasi RDTR di Kabupaten Nabire sejak tahun 2021. Padahal, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), seharusnya terdapat tujuh RDTR yang wajib disusun hingga tahun 2025. Hingga saat ini, belum ada satu pun RDTR yang rampung untuk mendukung iklim investasi daerah.
Dampak langsung dari ketiadaan RDTR ini adalah kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk proses KKPR. Besaran biaya PNBP ini sangat bergantung pada luas lahan dan jenis usaha yang dijalankan, yang mana seringkali dirasa memberatkan bagi masyarakat yang baru akan memulai bisnis.
Ia mencontohkan kasus sebuah warung makan sederhana yang masuk kategori risiko menengah rendah. Karena status risikonya tersebut, pemilik warung yang modalnya terbatas tetap dibebankan biaya PNBP. Hal ini menjadi beban mental dan finansial, terutama karena sebelumnya paradigma masyarakat adalah mengurus izin itu gratis.
Perbedaan mencolok antara PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah ketegasan pada persyaratan dasar. Dalam aturan terbaru, pelaku usaha benar-benar dilarang melakukan aktivitas operasional sebelum seluruh persyaratan dasar terpenuhi. Jika pintu pertama, yaitu KKPR, tidak lolos, maka seluruh proses perizinan akan terhenti.
Sebagai penutup, Kukuh merinci bahwa pelaku usaha kini harus menghadapi tiga beban biaya sekaligus. Biaya jasa konsultan untuk pembuatan dokumen teknis, biaya PNBP yang dibayar ke negara serta biaya akomodasi peninjauan lapangan oleh pihak pertanahan. Akumulasi biaya ini menjadi tantangan besar bagi pertumbuhan ekonomi di Nabire.(sam)
Bagikan artikel ini



