NABIRE - Kesadaran masyarakat Kabupaten Nabire mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Operasional Pasar pada hari Minggu semakin meningkat. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Pol PP Nabire, Cyprianus Rahawarin, S.Sos, yang menyatakan sebagian besar masyarakat sudah memahami dan mematuhi peraturan tersebut.

Perda ini mengatur tentang jam operasional pasar di hari Minggu, di mana aktivitas jual beli di pasar harus dihentikan sementara pada hari Minggu, mulai pukul 06.00 hingga 13.00 WIT. Peraturan ini dibuat untuk menghormati umat Nasrani yang menjalankan ibadah di hari Minggu.

“Kami melihat ada peningkatan kesadaran masyarakat terkait Perda ini, sebagian besar pedagang dan pengunjung pasar sudah mematuhi aturan yang ada,” ujar Cyprianus Rahawarin saat ditemui Papuapos Nabire di ruang kerjanya, Selasa (11/02/2025).

Cyprianus menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas pedagang yang melanggar Perda nomor 2/2019 ini. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan hingga denda.

Meskipun demikian, Cyprianus mengakui bahwa masih ada beberapa pedagang yang belum sepenuhnya memahami atau mematuhi peraturan tersebut. Untuk itu, Satpol PP Nabire terus melakukan sosialisasi dan penegakan Perda secara humanis dan persuasif.

“Kami tidak akan berhenti melakukan sosialisasi dan penegakan Perda ini. Kami akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan ini,” tegas Cyprianus.

Cyprianus juga mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama, yang turut membantu dalam mensosialisasikan Perda tentang jam operasional pasar di hari Minggu tersebut.

“Kami berterima kasih atas dukungan dari semua pihak. Kami berharap, dengan dukungan ini, kesadaran masyarakat tentang Perda ini akan terus meningkat,” katanya.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang hal tersebut, diharapkan aktivitas pasar di Nabire dapat berjalan lebih baik dan harmonis, serta menghormati nilai-nilai keagamaan yang ada di masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Nabire juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus mematuhi Perda tentang jam operasional pasar ini, dengan demikian, Nabire dapat menjadi contoh daerah yang menjunjung tinggi toleransi dan saling menghormati antar umat beragama.(sam)