Kepsek SD Inpres Diyeugi : Telah Bangun Pagar Keliling Sekolah
NABIRE – Beberapa waktu lalu dana BOS milik SD Inpres Diyeugi di Kampung Diyeugi, Distrik Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai, sempat menj
NABIRE – Beberapa waktu lalu dana BOS milik SD Inpres Diyeugi di Kampung Diyeugi, Distrik Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai, sempat menjadi sorotan. Bahkan ada pihak-pihak yang menduga dana BOS sekolah itu dibawa kabur.
Kepada media ini, Sebes Pugiye, Kepsek SD Inpres Diyeugi, memberikan keterangannya terkait penggunaan dana di sekolah yang dipimpinnya.
Kata dia, pihaknya telah melakukan renovasi sekolah, yakni telah membangun pagar keliling sekolah dengan pagar kayu pondasinya cornya semen.
Pembangunan pagar keliling ini, lanjut dia, memiliki tujuan untuk menjaga keamanan di lingkungan sekolah.
Karena sebelumnya ada aksi pengrusakan sekolah yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan membongkar dinding sekolah untuk mencuri.
Atas aksi itu, dirinya telah menempel papan pada dinding yang dirusak.
Dan ini adalah bukti dirinya sebagai Kepsek bekerja untuk memperbaiki dinding yang sudah dirusak.
“Di tahun 2020 lalu telah dilakukan pembangunan SD Inpres Diyeugi di Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai.
Telah dibangun pagar keliling sekolah dengan menggunakan bahan jensi kayu besi, beserta pintu utama sekolah.
Dan di tahun 2020 lalu proses belajar mengajar di SD Inpres Diyeugi berjalan baik,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima redaksi.
Lebih lanjut dirinya mengakui ada oknum-oknum yang belum puas dengan lembaga sekolah.
Dirinya berharap kepada pihak-pihak itu untuk tidak menjadikan SD sebagai subyek tempat mencari uang.
Dirinya sebagai anak asli ada otonomi, membangun lembaga sekolah dengan warga.
Dikatakan pula, guru honor harus menyadari bahwa Surat Keputusan (SK) honor berlaku hanya sesuai dengan aturan.
Proses pembayaran honor dihitung sesuai dengan jumlah jam mengajar dalam satu triwulan. “Selama ini beberapa guru honorer SD Inpres Diyeugi lancar menerima honor.
Tanpa melaksanakan tugas.
Itu hak mereka.
Untuk memperlancarkan proses belajar mengajar, daftar hadir guru ditanda tangani ketua gugus 8,” kata Kepsek.
Dituturkan, untuk penerimaan honorarium triwulan pertama tahun 2021 wajib membawa daftar hadir guru ke bendahara dinas pendidikan, sebelum 2 hari pembayaran dilakukan.
Bagi guru honor yang tidak aktif melaksanakan tugas, maka tidak diijinkan menerima honor.
Honor diterima setelah kembali menjalankan tugas selama dua bulan, barulah kembali dibayarkan honornya.
“Pemimpin menilai keaktifan guru, pemimpin menilai kreatifitas seorang guru. Tak bisa menerima uang orang kerja, laksanakan kewajiban baru tuntut hak.
Pimpinan berhak memberikan penilaian, atasan mengetahui maju mundurnya suatu mbaga sekolah ada di pimpinan. Atasan pasti memulai karena ada dalam system,” ujarnya. (don)
Bagikan artikel ini



