Keprotokolan Ada Persetujuan Internasional Sejak Lama
NABIRE - “Saya ingin menarik ke belakang, bahwa keprotokolan telah ada persetujuan internasional sejak lama”. Demikian disampaik
Bagikan
NABIRE - “Saya ingin menarik ke belakang, bahwa keprotokolan telah ada persetujuan internasional sejak lama”. Demikian disampaikan Wakil Bupati Nabire, Amirullah Hasyim, S.IP.,MM, di sela-sela pembukaan sosialisasi Undang-ndang Keprotokolan, Senin (3/12), bertempat di guest house Kabupaten Nabire.Lanjut Wabup, antara lain, Konvensi Wina tahun 1815 tentang Dinas Diplomatik, Konvensi Wina tahun 1961tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler. Tentang keprotokolan juga diatur dalam sejumlah regulasi nasional, yakni Undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan, Peraturan Pemerintah nomor 62 tahun 1990tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan dan UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan UU nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan. Selain dasar Yuridis, tambahnya, dasar non yuridis yang diperhatikan dalam keprotokolan adalah adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku di suatu daerah, nilai sosial dan budaya serta kaidah agama. “Materi yang peserta akan dapatkan hari ini tentunya terkait dengan implementasi regulasi dimaksud diatas. Inti materi adalah terkait dengan tata upacara, yakni aturan untuk melaksanakan upacara baik dalam acara kenegaraan atau acara resmi,” jelasnya.Tata tempat, yakni pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing, organisasi-organisasi internasional serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Ditambahkannya, tata penghormatan, misalnya terkait dengan aturan untuk pemberian penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing, organisasi internasional dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan dan atau acara resmi. Dengan demikian, sesungguhnya tugas keprotokolan sangat penting dan berat, karena mengatur berbagai aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi. “Untuk itu, saya harapkan kepada para peserta agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik dan hasilnya dapat diimplementasikan dalam acara-acara resmi di Pemerintah Kabupaten Nabire,” ujarnya. (modes)
Bagikan artikel ini



