Kepindahan Guru SMA/SMK ke Provinsi Tanpa Ditunjang Operasional
NABIRE – Pengalihan status Pegawai Negeri Guru tingkat atau jenjang SMA dan SMK ke provinsi tidak ditunjangi dengan operasional yang
Bagikan
NABIRE – Pengalihan status Pegawai Negeri Guru tingkat atau jenjang SMA dan SMK ke
provinsi tidak ditunjangi dengan operasional yang jelas, sehingga kini
sekolah-sekolah SMA dan SMK tidak bisa berbuat banyak. Dan hanya bisa mengandalkan sumber dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang dapat
digunakan untuk gaji guru honor dan pembelian buku paket bagi murid, juga
pembelian buku pegangan guru. Sehingga selaku kepala sekolah dan Guru SMK menilai pengalihan status SMA dan SMK ke provinsi
hanya meninggalkan ‘Lubang’ bagi SMA dan SMK negeri dan swasta yang ada di
daerah ini. Demikian terang Kepala SMK Negeri 4 Nabire Yohanes Singgamui, S.Pd, kepada media ini Sabtu
(21/7), seraya menambahkan, kini mulai terasa ketidakadanya perhatian bagi SMA
dan SMK di Kabupaten Nabire setelah statusnya sudah beralih ke provinsi. Lanjut dikatakan Singgamui, terhitung tahun pelajaran 2018/2019 semua sekolah sudah diwajibkan
menggunakan Kurikulum 13 (K-13), kira–kira dari mana sumber dananya untuk
membeli buku paket K-13. Sebab, dana BOS itu diberikan berdasarkan jumlah murid, sementara selaku sekolah kecil yang
jumlah muridnya sangat sedikit tidak bisa mengandalkan dana BOS, karena selain
membeli buku paket, dana BOS juga untuk membayar honor atau gaji guru honor. Sehingga selaku kepala sekolah yang jumlah muridnya sedikit menilai pembelian buku paket K-13
dengan dana BOS hanya menjadi bumerang, karena dana BOS diberikan ke sekolah
berdasarkan jumlah murid. Untuk itu, diharapkan adanya kebijakan langsung dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua ke
semua SMA dan SMK di 29 kabupaten/kota agar program penerapan kurikulum K-13
bisa merata berjalan lancar diawal tahun pelajaran 2018/2019 ini. “Jika dinas inginkan semua sekolah wajib menerapkan kurikulum K-13 diawal tahun pelajaran
ini, maka harus ditunjangi dengan dana ke semua sekolah agar pihak sekolah bisa
belanjakan semua buku kurikulum K-13 bagi guru, juga bagi murid,” tegas
Yohanes. (des)
Bagikan artikel ini



