Kepala Suku Meepago Turut Prihatin Atas Keterlambatan Pengumuman Hasil CPNS
NABIRE - Atas keterlambatan pengumuman hasil Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 yang membuat para Pencari Kerja (Pencaker) terus melakukan demo damai meminta adanya kejelasan. Hal ini membuat Kepala Suku Besar Wilayah Adat Meepago, Melkias Keiya, SH, turut prihatin mendalam atas dampak yang dirasakan para peserta tes seleksi CPNS.

NABIRE - Atas keterlambatan pengumuman hasil Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 yang membuat para Pencari Kerja (Pencaker) terus melakukan demo damai meminta adanya kejelasan. Hal ini membuat Kepala Suku Besar Wilayah Adat Meepago, Melkias Keiya, SH, turut prihatin mendalam atas dampak yang dirasakan para peserta tes seleksi CPNS.
Karena dengan adanya keterlmabatan pengumuman hasil CPNS ini telah menimbulkan ketidakpastian dan keresahan yang sangat wajar di kalangan masyarakat.
Selaku kepala suku memahami bahwa banyak keluarga yang mengantungkan harapan pada proses seleksi CPNS yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah sebagai bagian dari perjuangan meningkatkan taraf hidup.
Oleh karena itu, Melkias Keiya meminta dan mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama pihak terkait lainnya untuk segera memberikan penjelasan yang transparan dan akurat mengenai alasan keterlambatan serta dapat memastikan percepatan proses pengumuman CPNS.
Kepala Suku Besar Wilayah Adat Meepago dalam siaran persnya, via WA kepada Papuapos Nabire, Kamis (20/3/2025) menambahkan, pemerintah provinsi sebaiknya menyampaikan alasan keterlambatan pengumuman CPNS agar para Pencaker tidak lagi melakukan demo.
Untuk itu, selaku kepala suku sangat mengakui bahwa untuk menyampaikan pendapat di muka umum (demo) sesungguhnya merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU), sehingga masyarakat merasa perlu menyuarakan aspirasinya melalui demonstrasi damai, terpenting demo itu dilakukan dengan tertib sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dan perlu diingatkan, setiap aksi unjuk rasa harus dilakukan dengan menghormati hak-hak orang lain, menjaga ketertiban umum serta menghindari tindakan anarkis sebagaimana diatur dalam UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Karena sesuai UU di atas pada pasal 1 ayat 1 mengatakan, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab demokrasi. Untuk itu, selaku kepala suku semua pihak tetap menjaga ketenangan dan solidaritas.
“Marilah kita kawal proses pengumuman CPNS dengan penuh kebijaksanaan, menjaga harmoni sosial dan mendukung upaya penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” ajak Keiya.(des)
Bagikan artikel ini



