NABIRE – Kepala Kampung se Kabupaten Nabire meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengeluarkan surat pembatalan pelantikan Kepala Kampung oleh Penjabat Bupati Nabire, dr Anton Toni Mote. Karena, rencana pergantian kepala kampung tersebut mengingkari hasil pertemuan antara PJ Bupati Nabire bersama para kepala kampung yang dimediasi DPRD Nabire akhir Juni lalu dan bertentangan dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Permintaan surat penolakan pelantikan kepala kampung se Kabupaten Nabire oleh dewan dan pernyataan pelantikan yang berseberangan dengan UU tentang Desa dan lalai dengan kesepakatan bersama tersebut disampaikan saat kepala kampung se Kabupaten Nabire demo damai ke lembaga wakil rakyat, Senin (9/8) pagi.

Aksi demo damai tersebut digelar di halaman depan Sekretariat DPRD Nabire dan diterima Wakil Ketua II DPRD Nabire, H Muhammad Iskandar didampingi sebagian anggota dewan.

Saat demo, perwakilan kepala kampung mengungkapkan, pembayaran honor kepala kampung sudah tertunda hingga 3 bulan. Semua berkas untuk pembayaran honor kepala kampung tertahan di meja PJ Bupati Nabire, dengan alasan honor kepala kampung akan dibayar setelah asda pelantikan kepala kampung baru.

Tak hanya itu, perwakilan kepala kampung juga mengungkap, PJ Bupati sudah mengganti specimen kepala kampung tertentu dengan nama calon kepala kampung yang terdaftar di dalam rancangan Surat Keputusan (SK) Kepala Kampung.

Perwakilan kepala kampung tersebut menilai perbuatan PJ Bupati Nabire, dr Anton Toni Mote telah mengingkari persetujuan bersama antara PJ dengan kepala kampung se Nabire dalam pertemuan bersama dengan DPRD Nabire, 28 Juni lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Nabire, H Muhammad Iskandar meminta agar menunda pelantikan kepala usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Nabire. Permintaan tersebut telah disepakati bersama anatara PJ Bupati Nabire, dr Anton Toni Mote dan para kepala kampung se Kabupaten Nabire.

Ketika menjawab permintaan para kepala kampung, Wakil Ketua II, Muhammad Iskandar juga mengingatkan para kepala kampung ikut menjaga keamanan di daerah ini Nabire dalam suasana PSU hingga ada Bupati definitif.

Para kepala kampung juga menilai, PJ Bupati Nabire, dr Anton Toni Mote bersama intansi dan bagian Setda terkait sedang melanggar dan menyalahi UU Desa dengan menyiapkan SK kepala kampung yang diangkat oleh PJ Bupati. Karena, sesuai Undang Undang Desa pasal 30, kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat. Di Dalam undang-undang tersebut hanya menjelaskan, pemerintah bisa menunjuk sekretaris Kampung atau aparat distrik sebagai penjabat kepala kampung di kampung yang masa jabatan kepala kampungnya berakhir sambil mempersiapkan pemilihan kepala kampung.

Menyikapi permintaan surat pembatalan pelantikan kepala kampung dari DPRD, Wakil Ketua II, H Muhammad Iskandar mengatakan hal itu akan dijawab setelah dibicarakan bersama di internal dewan.

Sementara itu, anggota dewan Rohedi M Cahya mengatakan unsuer pimpinan dewan hanya satu orang sehingga tidak mungkin ada rekomendasi dewan. Karena, rekomendasi dewan minimal ditandatngani oleh dua pimpinan.

Dukungan serupa tentang sikap dewan itu juga disampaikan  anggota dewan Clemens Danomira. Legislator Danomira mengatakan persoalan kepala kampung di kabupaten ini bukan kali ini, sudah hampir 10 tahun terjadi seperti itu.

Oleh sebab itu, Danomira mendukung janji Wakil Ketua II kepada para kepala kampung bahwa masalah ini akan dibicarakanb bersama PJ Bupati Nabire, dr Anton Toni Mote setelah kembali dari Jayapura. Dalam pertemuan tersebut akan melibatkan perwakilan kepala kampung. (ans)