Kepala DPMK Jelaskan Mekanisme Penggunaan Dana Kampung Persiapan dan Definitif

NABIRE - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire, Pelimon Madai, S.Th., M.Th., memberikan penjelasan rinci mengenai peruntukan dana bagi delapan kampung persiapan di wilayahnya. Saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/07/2026), ia menegaskan, penggunaan dana tersebut terbagi secara garis besar ke dalam dua pos utama agar tetap terarah dan akuntabel.
“Jadi peruntukan di tanah kampung itu penggunaannya secara garis besar ada dua. Satu untuk Siltap (Penghasilan Tetap/Honor) bagi kepala kampung, sekretaris, kaur, pemuskam serta RT/RW. Kemudian yang kedua adalah untuk biaya operasional kampung, termasuk alat tulis kantor dan keperluan pendukung lainnya,” ujar Pelimon Madai.
Pelimon menjelaskan, perbedaan mendasar antara kampung persiapan dengan 72 kampung definitif lainnya. Karena kampung persiapan belum terdaftar di pemerintah pusat, maka pendanaannya bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nabire dengan pagu sebesar Rp200 juta. Status ini akan berubah menyesuaikan aturan kampung definitif setelah proses administrasi di tingkat pusat selesai.
Terkait mekanisme pencairan, DPMK Nabire menerapkan aturan ketat. Setiap kampung wajib menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap sebelumnya sebelum pihak dinas mengeluarkan rekomendasi pencairan. “Ketika LPJ tahap itu masuk, baru tahap yang berikut kita bisa keluarkan rekomendasi untuk mereka mencairkan uang di bank,” tegasnya.

Hingga saat ini, proses pemberian rekomendasi bagi kampung-kampung yang telah melengkapi dokumen terus berjalan. Tercatat sebanyak delapan kampung telah menerima rekomendasi pada Jumat (04/07/2026), disusul satu kampung lainnya pada Senin, 6 Juli 2026, sehingga total sembilan kampung telah dinyatakan memenuhi syarat untuk melakukan penarikan dana di bank.
Menanggapi masih banyaknya kampung yang belum menyelesaikan dokumen, Pelimon mengimbau agar pemerintah kampung segera bergerak cepat. Mengingat dari total 72 kampung yang ada, baru sembilan kampung yang telah menyelesaikan kewajiban administrasi LPJ tahap kedua tahun 2025 dengan dokumen yang dinyatakan lengkap dan sesuai.
“Kami berharap supaya kampung-kampung yang lain, karena masih ada enam puluhan lebih yang belum selesai, segera menyelesaikan dokumen mereka. Harapannya agar seluruh proses pencairan dana ini dapat diselesaikan segera di dalam bulan ini,” pungkasnya. (sam)
Bagikan artikel ini



