NABIRE - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nabire, Yohanes Pigome, S.Sos., MM. MH, kembali melakukan klarifikasi terkait kegiatan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nabire yang dilaksanakan pada 9 April 2026 di Aula Maranatha Malompo.

Di mana, pejabat yang dilantik oleh Bupati Kabupaten Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si, pada 9 April itu antara lain pejabat Eselon II A sebanyak 1 orang, pejabat Eselon IIB sebanyak 4 orang dan pejabat eselon IIIA sebanyak 43 orang. Sementara pejabat yang belum dilantik, yakni pejabat eselon IIIB, IV A dan pejabat IVB.

Sementara yang perlu diketahui oleh semua pihak, bahwa kegiatan pelantikan para pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Nabire pada 9 April 2026 itu telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Dan sesungguhnya kegiatan pelantikan para pejabat dapat langsung ditangani oleh Kepala Bidang (Kabid) Kepegawaian melalui Sub Bidang Pengangkatan dan Promosi, bukan bidang yang lain sesuai dengan Perbup nomor 28 tahun 2019, pada paragraph I Pasal 26 telah jelas ditulis, Sub Bidang Pengangkatan dan Promosi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang pengangkatan, mutasi dan pensiun dalam pengangkatan dan promosi.

Dikatakan Kepala BKPSDM Kabupaten Nabire Yohanes Pigome, pada Papuapos Nabire, Sabtu (11/4) di kediamannya seraya menambahkan, dalam Perbup nomor 28 tahun 2019 pada paragraph I pasal 26 dan 27 serta paragraf 2 pasal 28 dan 29 juga telah jelas mengatur tugas pokok semua bidang yang ada di Kantor BKPSDM Kabupaten Nabire.

Untuk itu, dengan terjadinya miskomunikasi dan bupati membatalkan sebagian pejabat yang belum dilantik, sehingga selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Nabire menyatakan apa pun kesalahan staf, tetapi itu merupakan kesalahan pimpinan BKPSDM yang harus dipertanggungjawabakan secara langsung kepada Bupati Kabupaten Nabire selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah ini.

Dan selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Nabire berjanji setelah seluruh rangkaian pelantikan dilakukan, ke depan selaku pimpinan BKPSDM akan melakukan evaluasi secara menyeluruh bersama semua bidang di lingkungan kantor BKPSDM agar masing-masing bidang bisa memahami tugas masing-masing dan tidak ada lagi kesalahan miskomunikasi dalam melaksanakan tugas.

Untuk itu, selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Nabire menambahkan bahwa para pejabat yang telah dilantik oleh Bupati Kabupaten Nabire pada 9 April 2026, telah melalui hasil Seleksi Terbuka (Selter) dan mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI di Jakarta. (des)