NABIRE – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire, Fatmawati, SSTP, mengklarifikasi komentar Baldus Rumbobiar yang diberitakan media ini dengan judul “Jabatan Ka UPTD Makimi Dinilai Langgar Aturan ASN.” 

Dikatakan Fatmawati SSTP, secara aturan kepegawaian yang dikeluarkan oleh Kepala Bapenda kepada yang bersangkutan (Baldus Rumbobiar, red) sekitar pertengahan tahun 2020 lalu itu berupa Surat Perintah Tugas Penempatan  berdasarkan disposisi Sekda Nabire yang bersifat sementara. Bukan Surat Keputusan (SK) Pelantikan selaku Kepala Pasar Makimi, seperti komentar yang bersangkutan di media.

Surat Perintah Tugas Penempatan yang diberikan kepada Baldus Rumbobiar menunggu Surat Keputusan Resmi Bupati saat itu untuk terkait legalitas yang bersangkutan selaku Kepala Pasar Makimi. Agar kekuatan hukumnya jelas dan resmi menjadi ASN di Kantor Bapenda Kabupaten Nabire yang menangani Pasar Makimi. 

Ditugaskannya Baldus Rumbobiar sebagai pejabat Kepala Pasar Makimi sudah melalui kesepakatan bersama antara Baldus Rumbobiar dan pemerintah daerah agar tidak ada kekosongan pejabat pasar dan setoran retribusi UPTD Pasar Makimi tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan disetor ke kas daerah (Kasda). 

Namun sejak surat perintah tugas diserahkan sampai saat ini setoran retribusi Pasar Makimi tetap nihil, SK resmi Kepala Pasar Makimi pun tidak terbit dikarenakan beberapa pertimbangan yang diambil oleh pemerintah daerah. Untuk itu dengan sendirinya Surat Perintah Tugas Kepala Bapenda sudah tidak berlaku sesuai aturan tata naskah dinas dan aturan kepegawaian. 

Pasar Makimi merupakan aset pemerintah daerah yang sah. Namun sangat disayangkan saat ini ada indikasi pungli karena tidak adanya setoran sama sekali terkait retribusi dan setorannya tidak jelas kemana. Maka akan segera ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah sesuai hukum yang berlaku. (ros)