NABIRE - Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang baru saja diluncurkan secara bertahap masih menyisakan sejumlah tantangan di tingkat daerah. 

Bowo Siswandoyo, selaku Penata Perizinan Ahli Muda dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengakui adanya kendala serius, terutama terkait penyesuaian sistem Online Single Submission (OSS) versi lama ke versi yang baru serta pemenuhan persyaratan dasar oleh pelaku usaha.

Kendala utama yang paling sering dihadapi di daerah, menurut Bowo, isu persyaratan dasar yang memang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melangkah ke tahap perizinan lebih lanjut. 

Persyaratan dasar ini meliputi aspek legalitas, tata ruang dan lingkungan, yang secara fundamental menopang izin usaha. Apabila persyaratan dasar ini belum terpenuhi secara valid, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan, yang pada akhirnya sering menjadi hambatan besar.

PP 28 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 5 Juni 2025, hadir sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 dan diharapkan mampu mengatasi masalah birokrasi perizinan yang berlarut-larut. 

Regulasi ini menekankan pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), di mana tingkat perizinan yang harus dipenuhi bergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha. 

Tujuannya menyederhanakan prosedur, meningkatkan transparansi dan memberikan kepastian waktu layanan melalui penetapan Service Level Agreement (SLA) yang jelas di setiap tahapan.

Dalam konteks penanganan kendala persyaratan dasar, PP 28/2025 memberikan solusi melalui integrasi sistem OSS yang lebih kuat dengan kementerian/lembaga teknis terkait, termasuk persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) melalui Amdalnet. 

Dengan sistem terpadu ini, verifikasi persyaratan dasar diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi. Regulasi baru ini juga memperkuat peran daerah, khususnya DPMPTSP, dalam penanganan hambatan perizinan di lapangan.

Namun, proses peralihan dari OSS versi PP 5 ke versi PP 28 yang go-livenya baru diluncurkan pada awal Oktober 2025 dan tahap kedua diluncurkan dua minggu terakhir, memicu kendala sistemik yang tak terhindarkan. 

Bowo Siswandoyo mengakui bahwa baik pelaku usaha maupun pihak DPMPTSP masih dalam masa penyesuaian terhadap pembaruan sistem tersebut. Selain masalah sistem dan persyaratan dasar, kendala teknis lain yang Bowo singgung meliputi isu KPR dan Amdalnet yang semuanya terkoneksi dengan tim teknis terkait.

"Kendala yang selama ini dihadapi, yaitu pertama kita penyesuaian dengan sistem, yang kedua terkait dengan proses persyaratan dasar yang harus memang terpenuhi terlebih dahulu. Hal-hal lain yang secara teknis mungkin ada terkait dengan KKPR dan Amdalnet itu semuanya terkoneksi dengan teman-teman teknis," tutup Bowo saat diwawancarai awak media di Aula RRI pada Rabu (26/11/2025), menggarisbawahi upaya berkelanjutan untuk mengharmonisasi regulasi dan sistem demi iklim investasi yang lebih kondusif.(sam)